"Kita akan memeriksa semua yang terlibat, termasuk stafnya yang berinisial AH.
Tetapi untuk perkembangan selanjutnya kita lihat nanti saja," kata Kabareskrim Komjen Pol Ito Sumardi usai menghadiri diskusi publik bertajuk "Polisi, politik dan profesionalisme" di Hotel Ambhara, Jalan Adityawarman, Jakarta Selatan, Selasa (5/7/2011).
Namun demikian, Ito belum memastikan waktu pemeriksaan staf Panji Gumilang tersebut. "Sudah akan diperiksa cuma belum tahu kapan. Kemungkinan minggu-minggu ini," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen Yayasan Pesantren Indonesia (YPI). Ia dijerat Pasal 263 dan 266 KUHP. Polisi juga sudah mengeluarkan pencekalan.
(aan/asy)











































