Terbukti Korupsi, Mantan Bos PT Pos Jakbar Diganjar 2 Tahun Bui

Terbukti Korupsi, Mantan Bos PT Pos Jakbar Diganjar 2 Tahun Bui

- detikNews
Selasa, 05 Jul 2011 11:00 WIB
Terbukti Korupsi, Mantan Bos PT Pos Jakbar Diganjar 2 Tahun Bui
Jakarta - Mantan Kepala Kantor Pos Jakarta Barat Abdul Ma’ruf terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Ma'ruf pun diganjar hukuman 2 tahun penjara plus denda Rp 50 juta oleh majelis hakim pengadikan Tipikor.

"Menjatuhkan pidana kurungan 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta, jika tidak mampu membayar diganti hukuman 3 bulan penjara," ujar Ketua Majelis Hakim, Tjokorda Rae Suamba saat membacakan vonis di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Selasa (5/7/2011).

Ma'ruf terbukti melanggar pasal 3 UU No.31/1999 sebagaimana diubah menjadi UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mantan Bos PT Pos Jakbar ini menjabat tahun 2005-2006. Ma'aruf melakukan pembayaran seolah-olah untuk diberikan kepada pelanggan korporat yaitu PT Indosat Tbk, PT Amindoway Jaya dan PT Mandiri Tbk (persero) selama 2005-2006 sebanyak 15 kali.

Namun sebenarnya, uang ini tidak dibayarkan pada tiga perusahaan ini, melainkan masuk kantong Ma'ruf.

"Uang itu digunakan untuk memperkaya diri sendiri," ujar majelis hakim.

Akibat tindakan Ma'ruf, negara dan PT Pos dirugikan Rp 524 juta. Ma'ruf pun diwajibkan mengganti sisa kerugian ini sebesar Rp 519 juta.

Menanggapi vonis hakim, Ma'ruf langsung menyatakan banding. "Banding yang mulia," ujar Ma'ruf.
 

(rdf/ape)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini