"Menjatuhkan pidana kurungan 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta, jika tidak mampu membayar diganti hukuman 3 bulan penjara," ujar Ketua Majelis Hakim, Tjokorda Rae Suamba saat membacakan vonis di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Selasa (5/7/2011).
Ma'ruf terbukti melanggar pasal 3 UU No.31/1999 sebagaimana diubah menjadi UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun sebenarnya, uang ini tidak dibayarkan pada tiga perusahaan ini, melainkan masuk kantong Ma'ruf.
"Uang itu digunakan untuk memperkaya diri sendiri," ujar majelis hakim.
Akibat tindakan Ma'ruf, negara dan PT Pos dirugikan Rp 524 juta. Ma'ruf pun diwajibkan mengganti sisa kerugian ini sebesar Rp 519 juta.
Menanggapi vonis hakim, Ma'ruf langsung menyatakan banding. "Banding yang mulia," ujar Ma'ruf.
(rdf/ape)










































