Saat dikonfirmasi, kejaksaan mengelak semua tudingan itu. Korps Adyaksa tersebut mempersilakan masyarakat untuk mengikuti kasus tersebut sampai vonis dibacakan.
"Persidangan sedang berjalan, tidak berkomentar apa-apa. Kita ikuti saja, pembuktian apa-apa, saksinya apa-apa," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Mudim saat dihubungi detikcom, Senin (4/7/2011) malam.
Β
Kasus yang kini menjadi sorotan ini bermula ketika Dian dan Randy menawarkan 2 iPad 3G Wi Fi 64 GB di forum jual beli situs www.kaskus.us. Entah penyebabnya apa, tawaran ini membuat anggota polisi Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tidak menunggu lama, keduanya ditangkap polisi. Oleh Jaksa penuntut umum (JPU) Endang, keduanya didakwa melanggar pasal 62 ayat (1) juncto pasal 8 ayat (1) huruf j UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen karena tidak memiliki manual book berbahasa Indonesia.
"Begini, besok sidang (hari ini-red), saya sarankan hadiri sidangnya saja," tukas Mudim munutup pembicaraan.
(Ari/anw)











































