"Dilihat dari hukum formal, UU bilang begitu. Kalau dibilang azas kepatutan, aneh. Polisi memang harus menangkap pencuri ayam, dikejar. Tapi pilih-pilih perkara, dimulai dari yang besar, perkara yang kecil dilepas. Perkara begini saja kok," kata pengamat hukum Soetandyo Wignyosoebroto saat berbincang dengan detikcom, Senin (4/7/2011) malam.
Guru besar emeritus Universitas Airlangga ini menyatakan, penegak hukum perlu melihat hukum secara kontekstual, tidak sepotong-potong melihat ayat dan pasal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia lalu menyarankan polisi-jaksa berkonsentrasi untuk mengurai kasus-kasu yang lebih besar dan menyangkut hajat hidup orang banyak seperti kasus korupsi.
"Tahulah jaksa juga ditarget, masak sebulan nggak ada perkara masuk. Akhirnya yang kecil-kecil yang kena. Padahal ada kasus yang lebih besar, ada korupsi, ada ketua partai yang katanya tersangkut, ada kabar lagi jenderal polisi dapat pesangon lumayan," tandas Soetandyo.
(Ari/anw)











































