Bila Bukti Kuat, Panja Siap Telusuri Dugaan 'Kursi Haram' A Yani

Bila Bukti Kuat, Panja Siap Telusuri Dugaan 'Kursi Haram' A Yani

- detikNews
Senin, 04 Jul 2011 21:00 WIB
Bila Bukti Kuat, Panja Siap Telusuri Dugaan Kursi Haram A Yani
Jakarta - Usman M Tokan melaporkan dugaan 'kursi haram' anggota DPR dari PPP Ahmad Yani ke Panja Mafia Pemilu Komisi II DPR. Panja Mafia Pemilu siap menelusuri laporan itu.

"Bila dalam laporannya dia menyertakan bukti-bukti yang cukup, tentu akan kita telusuri. Semua laporan yang ada bukti kuat tentu akan perdalam," ujar Pimpinan Panja Mafia Pemilu Ganjar Pranowo saat dihubungi detikcom, Senin (4/7/2011).

Menurut Ganjar yang juga wakil Ketua Komisi II ini, Panja sering kali mendapatkan laporan dan pengaduan terkait dugaan adanya Mafia Pemilu. Namun tidak semua laporan tersebut bisa ditelusuri karena tidak ada alat bukti yang mendukung.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita akan pelajari dulu laporannya dan berkas yang tadi disampaikan. Bila memang buktinya kuat dan ada indikasi ke sana, tentu akan kita proses nantinya," terangnya.

Usman M Tokan melaporkan koleganya Ahmad Yani ke Badan Kehormatan (BK) DPR dan Panja Mafia Pemilu terkait dugaan 'kursi haram'. Usman menilai Yani tidak seharusnya menjadi anggota DPR.

Usman adalah Caleg dari Dapil Sumatera Selatan (Sumsel) I dari PPP dengan nomor urut 1. Sedangkan Yani berasal dari Dapil yang sama tetapi nomor urut dua. Usman menduga Yani menduduki kursi haram di DPR saat ini, karena seharusnya dirinya yang saat ini menyandang status sebagai anggota DPR.

Menurut Usman, asal persoalan bermula saat Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pada tanggal 22 Juni 2009 lalu. Putusan tersebut menurut Usman, MK menyatakan perolehan PPP untuk Dapil Sumsel I yang benar adalah 78.478 suara.

"Dalam putusan itu, MK juga menolak petitum soal suara Ahmad Yani jadi 29.010 suara," terangnya.

Atas putusan tersebut, KPU kemudian menggelar rapat pleno pada tanggal 21 Agustus 2009. Dalam rapat tersebut KPU memutuskan bahwa untuk Dapil Sumsel I dari PPP adalah Caleg dengan nomor urut 1 bernama Usman M Tokan.

"Tetapi pada tanggal 2 September, saat penetapan, daftar tersebut berubah dan yang ditetapkan menjadi anggota terpilih bernama Ahmad Yani tetapi nomor urut tetap 1. Inikan aneh," terangnya.

Usman kemudian berusaha mencari dasar mengapa bukan dirinya yang ditetapkan sebagai Caleg dari PPP, tetapi justru A Yani. Dari hasil penelusurannya, perubahan KPU tersebut dikarenakan adanya surat penetapan dari Panitera MK saat itu, yakni Zaenal Arifin Husein. Zaenal telah mengirimkan surat ke KPU yang isinya menetapkan A Yani sebagai caleg terpilih dari PPP Dapil Sumsel I.

"Saya sudah laporkan ke Mabes Polri, dan pada tahun 2010, Zaenal pernah ditetapkan sebagai tersangka oleh Mabes dengan dugaan pemalsuan surat," terangnya.

Namun kemudian Zaenal dibebaskan dengan SP3 lantaran ada surat dari MK yang ditandatangani oleh Mahfud MD. Namun penyidik Mabes Polri hanya menunjukan surat tanpa memperbolehkan Usman menyentuhnya.

"Saat itu saya percaya saja, karena saya sangat menghormati MK. Karena ada surat ya saya percaya saja," imbuhnya.

(her/anw)


Berita Terkait