"Semua persoalan benturan undang-undang, misalnya satu undang-undang berbenturan dengan undang-undang lain, harus diselesaikan di tingkat MK, supaya tidak terjadi multitafsir. Jika yang berbenturan adalah peraturan pemerintah (PP) maka penyelesaiannya di Mahkamah Agung (MA)," kata Sahetapy saat dihubungi wartawan, Senin (4/7/2011).
Terkait akuisisi Indosiar, Sahetapy menegaskan, pelanggaran atau benturan antar UU terjadi karena saat ini tidak ada lembaga yang mengawasi dan mengkaji semua UU yang ada. Dulu sewaktu era Presiden Soeharto, kata dia, semua UU yang masuk harus melalui Sekretariat Negara (Setneg). Di situ semua UU dikaji.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mengenai UU Penyiaran sebagai lex specialis, JE Sahetapy mengatakan, kalau UU Penyiaran termasuk lex specialis, maka UU yang termasuk lex generalis dikesampingkan, tetapi jika substansinya berbeda.
"Tetapi supaya persoalan akuisisi Indosiar ini tidak berlarut-larut, sebaiknya diajukan ke MK dan MA saja," terangya.
Beberapa waktu lalu, Ketua MA Harifin Tumpa sudah membantah klaim PT EMTK bahwa MA telah mengeluarkan fatwa merestui akuisisi Indosiar oleh PT EMTK. Menurut Tumpa, surat dari MA bukan fatwa, hanya surat menyurat biasa saja antara lembaga negara ke Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Bantahan MA ini menggugurkan klaim dua menteri yakni M Nuh dan Tifatul Sembiring dan pihak PT EMTK sendiri bahwa mereka telah mendapat fatwa dari MA untuk mengakuisisi Indosiar.
Seperti diketahui, akuisisi Indosiar oleh PT EMTK ini sangat dipaksakan, walaupun Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) telah mengeluarkan legal opinion bahwa itu tidak dibenarkan karena berpotensi melanggar UU Penyiaran dan Peraturan Pemerintah (PP) No 50 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Lembaga Penyiaran Swasta, yang ditandatangani sendiri oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
(asp/anw)










































