JE Sahetapy: Kasus Akuisisi Indosiar Harus Diselesaikan di MK

JE Sahetapy: Kasus Akuisisi Indosiar Harus Diselesaikan di MK

- detikNews
Senin, 04 Jul 2011 20:29 WIB
Jakarta - Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Airlangga, Surabaya, JE Sahetapy menegaskan, penyelesaian berbagai persoalan yang terkait benturan undang-undang (UU) harus diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK), untuk menghindari multitafsir. Hal ini menyikapi persoalan akuisisi Indosiar oleh PT Elang Mahkota Teknologi (EMTK) Tbk, yang juga memiliki SCTV dan O Channel yang dinilai banyak pihak melanggar UU No 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

"Semua persoalan benturan undang-undang, misalnya satu undang-undang berbenturan dengan undang-undang lain, harus diselesaikan di tingkat MK, supaya tidak terjadi multitafsir. Jika yang berbenturan adalah peraturan pemerintah (PP) maka penyelesaiannya di Mahkamah Agung (MA)," kata Sahetapy saat dihubungi wartawan, Senin (4/7/2011).

Terkait akuisisi Indosiar, Sahetapy menegaskan, pelanggaran atau benturan antar UU terjadi karena saat ini tidak ada lembaga yang mengawasi dan mengkaji semua UU yang ada. Dulu sewaktu era Presiden Soeharto, kata dia, semua UU yang masuk harus melalui Sekretariat Negara (Setneg). Di situ semua UU dikaji.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tetapi yang terjadi sekarang, semua kementerian jalan sendiri-sendiri. Akibatnya UU dilanggar dan ditafsir seenaknya," kata dia.

Mengenai UU Penyiaran sebagai lex specialis, JE Sahetapy mengatakan, kalau UU Penyiaran termasuk lex specialis, maka UU yang termasuk lex generalis dikesampingkan, tetapi jika substansinya berbeda.

"Tetapi supaya persoalan akuisisi Indosiar ini tidak berlarut-larut, sebaiknya diajukan ke MK dan MA saja," terangya.

‎​Beberapa waktu lalu, Ketua MA Harifin Tumpa sudah membantah klaim PT EMTK bahwa MA telah mengeluarkan fatwa merestui akuisisi Indosiar oleh PT EMTK. Menurut Tumpa, surat dari MA bukan fatwa, hanya surat menyurat biasa saja antara lembaga negara ke Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Bantahan MA ini menggugurkan klaim dua menteri yakni M Nuh dan Tifatul Sembiring dan pihak PT EMTK sendiri bahwa mereka telah mendapat fatwa dari MA untuk mengakuisisi Indosiar.

Seperti diketahui, akuisisi Indosiar oleh PT EMTK ini sangat dipaksakan, walaupun Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) telah mengeluarkan legal opinion bahwa itu tidak dibenarkan karena berpotensi melanggar UU Penyiaran dan Peraturan Pemerintah (PP) No 50 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Lembaga Penyiaran Swasta, yang ditandatangani sendiri oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

(asp/anw)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini