Lapor Soal 'Kursi Haram', Usman Bantah Jegal Ahmad Yani

Lapor Soal 'Kursi Haram', Usman Bantah Jegal Ahmad Yani

- detikNews
Senin, 04 Jul 2011 18:38 WIB
Lapor Soal Kursi Haram, Usman Bantah Jegal Ahmad Yani
Jakarta - Usman M Tokan melaporkan koleganya Ahmad Yani ke Badan Kehormatan (BK) DPR dan Panja Mafia Pemilu terkait dugaan 'kursi haram'. Namun Usman membatah laporannya itu untuk menjegal Yani maju sebagai ketua umum di Muktamar PPP.

"Saya tidak ada urusan soal Muktamar PPP. Saya tidak dukung siapa-siapa," bantah Usman kepada wartawan di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (4/7/2011).

Menurut Usman dirinya baru melaporkan hal ini karena saat ini sedang ramai soal mafia pemilu. "Makanya saya baru lapor sekarang, siapa tahu kasus saya bisa diusut juga. Karena ini mirip dengan kasus mafia pemilu yang sekarang sedang ramai," terangnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bila nanti ternyata memang Ahmad Yani yang berhak duduk sebagai anggota DPR, Usman akan legowo. Namun karena kasusnya ganjil, Usman pun melaporkan ke BK dan Panja Mafia Pemilu.

"Kalau memang dia yang berhak saya ikhlas, tapi saya hanya ingin ini diluruskan. Saya tidak ada urusan soal muktamar, saya tidak dukung siapa-siapa," imbuhnya.

Usman adalah Caleg dari Dapil Sumatera Selatan (Sumsel) I dari PPP dengan nomor urut 1. Sedangkan Yani berasal dari Dapil yang sama tetapi nomor urut dua. Usman menduga Yani menduduki kursi haram di DPR saat ini, karena seharusnya dirinya yang saat ini menyandang status sebagai anggota DPR.

Menurut Usman, asal persoalan bermula saat Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pada tanggal 22 Juni 2009 lalu. Putusan tersebut menurut Usman, MK menyatakan perolehan PPP untuk Dapil Sumsel I yang benar adalah 78.478 suara.

"Dalam putusan itu, MK juga menolak petitum soal suara Ahmad Yani jadi 29.010 suara," terangnya.

Atas putusan tersebut, KPU kemudian menggelar rapat pleno pada tanggal 21 Agustus 2009. Dalam rapat tersebut KPU memutuskan bahwa untuk Dapil Sumsel I dari PPP adalah Caleg dengan nomor urut 1 bernama Usman M Tokan.

"Tetapi pada tanggal 2 September, saat penetapan, daftar tersebut berubah dan yang ditetapkan menjadi anggota terpilih bernama Ahmad Yani tetapi nomor urut tetap 1. Inikan aneh," terangnya.

Usman kemudian berusaha mencari dasar mengapa bukan dirinya yang ditetapkan sebagai Caleg dari PPP, tetapi justru A Yani. Dari hasil penelusurannya, perubahan KPU tersebut dikarenakan adanya surat penetapan dari Panitera MK saat itu, yakni Zaenal Arifin Husein. Zaenal telah mengirimkan surat ke KPU yang isinya menetapkan A Yani sebagai caleg terpilih dari PPP Dapil Sumsel I.

"Saya sudah laporkan ke Mabes Polri, dan pada tahun 2010, Zaenal pernah ditetapkan sebagai tersangka oleh Mabes dengan dugaan pemalsuan surat," terangnya.

Namun kemudian Zaenal dibebaskan dengan SP3 lantaran ada surat dari MK yang ditandatangani oleh Mahfud MD. Namun penyidik Mabes Polri hanya menunjukan surat tanpa memperbolehkan Usman menyentuhnya.

"Saat itu saya percaya saja, karena saya sangat menghormati MK. Karena ada surat ya saya percaya saja," imbuhnya.

(her/anw)


Berita Terkait