Ahmad Yani Bantah Duduki Kursi Haram DPR

Ahmad Yani Bantah Duduki Kursi Haram DPR

- detikNews
Senin, 04 Jul 2011 18:14 WIB
Ahmad Yani Bantah Duduki Kursi Haram DPR
Jakarta - Anggota Komisi III DPR yang juga calon Ketum PPP Ahmad Yani dilaporkan ke Badan Kehormatan (BK) DPR dan Panja Mafia Pemilu karena dugaan menduduki kursi haram DPR. Namun Yani membantah menduduki kursi haram di DPR.

"Kursi saya bukan kursi haram. Itu black campaign," tolak Yani saat dihubungi wartawan, Senin (4/7/2011).

Yani menuturkan, dirinya menduduki kursi sah di DPR. Ia bahkan menggugat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemilihan legislatif di Dapil Sumsel I, yang justru menambah 5 kursi untuk PPP.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dia (Usman M Tokan) tak pernah berperkara di MK. Saya yang berperkara di MK sebagai pengacara partai. Saya bahkan memenangkan gugatan di MK. Jadi memenangkan 5 kursi DPR dari Dapil Sumsel I," jelasnya.

Yani menuding pelapor ke BK DPR yakni caleg nomor urut I di Dapil Sumsel I, melakukan black campaign terkait pencalonannya sebagai caketum PPP.

"Ini black campaign. Yang bersangkutan katanya juga sudah keluar partai. Itu cerita tidak benar, itu perbuatan tidak menyenangkan dan pembunuhan karakter, sama juga fitnah," cetusnya.

Sebelumnya diberitakan Ahmad Yani yang juga ceketum PPP dilaporkan ke BK DPR karena diduga menduduki kursi haram. Usman M Tokan-lah yang menggugat kursi Yani tersebut. Usman adalah calon legislatif nomor urut satu Dapil Sumatera Selatan I, dapil Yani berada.Β 

"Saya sudah laporkan soal dugaan ini ke Badan Kehormatan (BK) tadi. Saya ditemui Pak Nudirman. Sekarang saya mau lapor ke pimpinan Panja Mafia Pemilu," ujar Usman kepada wartawan di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (4/7/2011).

Menurut Usman, asal persoalan bermula saat MK mengeluarkan putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pada tanggal 22 Juni 2009 lalu. Putusan tersebut menurut Usman, MK menyatakan perolehan PPP untuk Dapil Sumsel I yang benar adalah 78.478 suara.

Atas putusan tersebut, KPU kemudian menggelar rapat pleno pada tanggal 21 Agustus 2009. Dalam rapat tersebut KPU memutuskan bahwa untuk Dapil Sumsel I dari PPP adalah Caleg dengan nomor urut 1 bernama Usman M Tokan.

Usman kemudian berusaha mencari dasar mengapa bukan dirinya yang ditetapkan sebagai Caleg dari PPP, tetapi justru A Yani. Dari hasil penelusurannya, perubahan KPU tersebut dikarenakan adanya surat penetapan dari Panitera MK saat itu, yakni Zaenal Arifin Husein. Zaenal telah mengirimkan surat ke KPU yang isinya menetapkan A Yani sebagai caleg terpilih dari PPP Dapil Sumsel I.

Namun kemudian Zaenal dibebaskan dengan SP3 lantaran ada surat dari MK yang ditandatangani oleh Mahfud MD. Namun penyidik Mabes Polri hanya menunjukan surat tanpa memperbolehkan Usman menyentuhnya.

Atas hal tersebut, kini Usman melaporkan dugaan 'kursi haram' itu ke Panja Mafia Pemilu Komisi II. "Saya laporkan ke Panja karena kasus ini serupa dengan kasus Dewi Yasin Limpo," imbuhnya.

(van/vit)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads