Randy & Dian Tak Bisa Dijerat dengan Dua Pasal yang Didakwakan Jaksa

Randy & Dian Tak Bisa Dijerat dengan Dua Pasal yang Didakwakan Jaksa

- detikNews
Senin, 04 Jul 2011 17:59 WIB
Randy & Dian Tak Bisa Dijerat dengan Dua Pasal yang Didakwakan Jaksa
Jakarta - Randy dan Dian dijerat dengan pasal 8 ayat 1 UU No 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen dan pasal 32 ayat 1 UU No 36/1999 tentang Telekomunikasi. Namun kedua pasal itu dinilai tidak bisa digunakan untuk menjerat dua penjual iPad yang kini dimejahijaukan tersebut.

Menurut pengamat hukum teknologi informasi dari ICT Wacth Rapin Mudiardjo, polisi sebenarnya bisa saja menggunakan UU Perlindungan Konsumen karena iPad yang dijual Randy dan Dian tidak memiliki manual book berbahasa Indonesia. Namun pasal itu bisa dikenakan jika ada konsumen yang merasa dirugikan.

"Kalau memang mau menggunakan UU Perlindungan Konsumen, harus ada laporan dari konsumen yang merasa dirugikan. Kalau tidak ada ya tidak bisa dikenai pakai pasal itu," kata Rapin saat berbincang dengan detikcom, Senin (4/7/2011).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, iPad juga tidak termasuk produk yang diwajibkan memiliki manual book berbahasa Indonesia. Peraturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No 19/M-DAG/PER/5/2009 tentang pendaftaran petunjuk penggunaan manual dan kartu jaminan/garansi purna jual dalam Bahasa Indonesia.

"Memang ada peraturan yang mengharuskan produk-produk tertentu memiliki buku petunjuk berbahasa Indonesia, namun dalam daftar produk tersebut, tidak ada produk iPad. Jadi tidak wajib ada manual bahasa Indonesia," kata Rapin.

Rapin juga mengatakan, boleh jadi Dian dan Randy juga tidak bisa dikenai pasal 32 ayat 1 UU No 36/1999 tentang Telekomunikasi. Hal itu karena pemerintah telah menyebutkan bahwa barang yang dijual alumni ITB itu telah memiliki sertifikasi.

"Kalau pemerintah telah menyatakan telah ada sertifikasi, ya UU Telekomunikasi itu sudah tidak bisa lagi digunakan. Ini benar-benar mengada-ada, mau apa sebenarnya," kata Rapin.

Sebelumnya Kominfo menyatakan iPad 3G 64 gb telah bersertifikasi pada 24 November 2010. Di tanggal itu pula, Randy dan Dian bertransaksi dengan polisi yang menyamar.

Kasus yang kini menjadi sorotan ini bermula ketika Dian dan Randy menawarkan 2 iPad 3G Wi Fi 64 GB di forum jual beli situs www.kaskus.us. Entah penyebabnya apa, tawaran ini membuat anggota polisi Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan.

Lantas, seorang anggota polisi, Eben Patar Opsunggu menyamar sebagai pembeli. Transaksi pun dilakukan pada 24 November 2010 di City Walk, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Lantas, keduanya ditangkap polisi. Oleh Jaksa penuntut umum (JPU) Endang, keduanya didakwa melanggar pasal 62 ayat (1) juncto pasal 8 ayat (1) huruf j UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen karena tidak memiliki manual book berbahasa Indonesia.

Lalu pasal 52 juncto pasal 32 ayat (1) UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, karena IPad belum terkategori alat elektronik komunikasi resmi. Ancamannya pidana penjara paling lama 5 tahun penjara. Kasus ini masih berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
(ken/vit)


Berita Terkait