Kesaksian Gayus Ringankan Eks Atasannya

Kesaksian Gayus Ringankan Eks Atasannya

- detikNews
Senin, 04 Jul 2011 17:55 WIB
Jakarta - Gayus Tambunan memberikan kesaksian atas kasus pajak PT SAT yang menyeret mantan atasannya, Bambang Heru Ismiarso sebagai terdakwa. Kesaksian yang diberikan Gayus itu meringankan terdakwa karena berdasarkan penelaahan Gayus, PT SAT bebas pajak sehingga tidak kerugian negara.

"Konsep laporan, saya usulkan menerima permohonan wajib pajak, oleh Pak Bambang didiskusikan. Sesuai usul saya, beliau mengabulkan dan meminta landasan yuridisnya diperkuat," kata Gayus dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jl Rasuna Said, Jakarta, Senin (4/7/2011).

Permohonan yang dimaksud Gayus adalah permohonan keberatan nilai pajak oleh PT SAT. Gayus membantah dalam proses pemeriksaan keberatan wajib pajak tersebut dirinya menerima sejumlah uang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tidak ada terima uang. Penilaian saya benar-benar murni," katanya.

Gayus pun berpendapat bahwa perbedaan penilaian pajak merupakan hal yang biasa. Jika terjadi perbedaan, pengadilan pajak bisa menyelesaikannya.

"Itulah perpajakan. Disadari akan ada perbedaan. Kalau tidak setuju bisa mengajukan keberatan. Ada lagi Pengadilan Pajak. Jadi perbedaan penafsiran sudah hal biasa di pajak," katanya.

Di persidangan sebelumnya, Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum, Freddy Simanjuntak mendakwa Bambang dengan pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagai Direktur Keberatan, Bambang dinilai mengabaikan uraian keberatan dari Kantor Pajak Pratama Sidoarjo Timur tentang pajak PT Surya Alam Tunggal. Jaksa Freddy menguraikan, Bambang telah memberikan disposisi dengan perintah 'selesaikan' pada 4 April 2007 untuk pajak PT Surya Alam tanpa uraian pemandangan dari Kantor Wilayah DirektoratJenderal Pajak Jawa Timur II.

Akibat perintah 'selesaikan', keberatan PT Surya Alam diterima. Prosedur ini melanggar Surat Edaran Direktorat Jendral Pajak No 15 Tahun 1996 tentang Prosedur Penyelesaian Keberatan atas ketetapan Pajak Hasil Pemeriksaan.

"Bahwa terdakwa mengetahui dalam laporan penyelesaian keberatan PT SAT yang disetujui terdakwa tersebut tidak dilampiri tanggapan dari Kanwil Pajak Jawa Timur II," urai Freddy.

"Terdakwa tetap menyetujui laporan yang dibuat oleh Gayus HP Tambunan, Humala SL Napitupulu, Maruli P Manurung dan Jhony Marihot Tobing dan bahkan terdakwa tidak melakukan gelar perkara sebelum usulan tersebut ditandatangani," tambahnya.

Perbuatan Bambang dianggap telah memperkaya orang lain atau koorporasi yakni PT SAT sebesar Rp 570,9 juta. Akibatnya negara telah dirugikan sebesar nilai tersebut.

(adi/rdf)


Berita Terkait