"Terimakasih atas informasinya. Informasi ini bagus untuk koreksi kita. Saran saya, kalau ada seperti itu, laporkan, kita tindak sesuai aturan yang berlaku. Saya selalu sampaikan ke anggota untuk transparan dan mereformasi diri.
Laporkan kalau memang sudah diperas," ujar Kepala Satuan Industri dan Perdagangan (Indag) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya AKBP Sandy Nugroho kepada wartawan di kantornya, Jakarta, Senin (4/7/2011).
Sandy mengatakan pengacara Dian dan Randy pernah protes, kenapa kasusnya dilanjutkan padahal semua bersikap kooperatif dengan polisi. Menjawab pertanyaan itu, Sandy mengaku polisi telah mengeluarkan kebijakan untuk tidak menahan keduanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sandy juga membantah jika penangkapan Dian dan Randy ini merupakan pesanan dari seseorang. Sandy menjelaskan Dian dan Randy - keduanya alumni ITB - ditangkap pada November 2010. Sementara sejak Juli 2010, pihaknya sudah menangani kasus serupa dan sudah dilakukan penangkapan.
"Kalau ada tuduhan itu pesanan, itu tidak benar. Intinya, kalau melanggar hukum, kita tindak. Mau dipesan atau tidak, kalau melanggar hukum kita tindak," tegasnya.
Apakah polisi akan melakukan razia? "Tanpa disuruh, kami akan bertindak. Baik dengan razia atau pun penyelidikan," jawabnya.
(mpr/asy)











































