"Kalau begitu lebih bagus ikuti prosedur hukum," ujar Wakil Ketua DPR, Anis Matta, kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (4/7/2011).
Menurut Anis, DPR mendorong sepenuhnya setiap penegakan hukum. Sepanjang dalam penegakan hukum tersebut disertai fakta yang sesuai.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen Yayasan Pesantren Indonesia (YPI). Ia dijerat Pasal 263 dan 266 KUHP. Polisi juga sudah mengeluarkan pencekalan.
"Yah sudah lah (dicekal)," ujar Kabareskrim Komjen Pol Ito Sumardi di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jaksel, Senin (4/7/2011).
Namun mengenai pencekalan, Ito tidak menjelaskan kapan pengajuan pencekalan itu diajukan. "Tidak tahu. Nanti suratnya saya cek dulu," kilahnya.
Apakah ada upaya penahanan untuk Panji? "Belum tahu. Tergantung dari pertimbangan penyidik," imbuhnya.
(van/gus)











































