Keluarga Korban TKI Tarino Terima Diyat Rp 100 Juta

Keluarga Korban TKI Tarino Terima Diyat Rp 100 Juta

- detikNews
Senin, 04 Jul 2011 17:04 WIB
Jakarta - Keluarga korban tenaga kerja Indonesia, Tarino bin Rakisan Robayi, memaafkan tindakan Ahmad Fauzi yang telah menghabisi nyawa Tarino. Keluarga Tarino menerima diyat alias ganti rugi Rp 100 juta.

"Hari ini kami melakukan pembayaran diyat TKI yang terancam hukuman mati Ahmad Fauzi kepada istri Tarino yang hadir bersama kita saat ini," kata Kepala BNP2TKI Jumhur Hidayat di kantor BNP2TKI, Jalan MT Haryono, Cawang, Jakarta Timur, Senin (4/7/2011).

Acara penyerahan diyat dihadiri adik Ahmad, R Cholid dan ibu Ahmad, Muffaroh. Hadir pula Dubes RI untuk Arab Saudi Gatot Abdullah Mansyur.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Uang diyat itu diserahkan ke KJRI di Saudi melalui Gatot untuk diberikan ke pengadilan. Pengadilan akan menyerahkan uang tersebut ke KJRI lagi untuk diserahkan ke keluarga korban.

"Memang hanya berputar-putar tapi seperti itu prosesnya," kata Gatot dalam acara penyerahan itu.

Selain menyerahkan diyat, BNP2TKI menyerahkan gaji 1 bulan Tarino yang belum dibayarkan sejumlah Rp 3 juta. Tak lupa uang sosial berjumlah Rp 7 juta.

Ahmad Fauzi bin Abu Hasan Ahmad adalah TKI yang berasal dari Bangkalan, Madura, Jawa Timur. Ia dituduh membunuh sesama TKI bernama Tarino bin Rakisan Robayi asal Lamongan, Jawa Timur. Keduanya berangkat melalui perusahaan yang sama, PT Fahad Fajar Mustika di Jakarta, Juli 2008.

Menurut Cholid yang mendapat informasi dari kawan Ahmad, kejadian bermula saat Ahmad mulai sering kehilangan barang miliknya seperti dompet, uang dan paspor setibanya di Jeddah, Arab Saudi. Ahmad yang kesal kemudian menduga kawan-kawannya yang mengambil.

Tidak terima dengan kecurigaan itu, Ahmad kemudian dikeroyok oleh sekitar 40 orang. Untuk membela diri, lanjut Cholid, Ahmad menggunakan alat pengering tembok atau kape sehingga mengenai Tarino.

Ahmad kemudian ditangkap oleh polisi setempat dan mendekam di penjara Breemen, Jeddah. Ia dikenai ancaman hukuman mati oleh pengadilan setempat.

Keluarga korban sudah memaafkan sehingga keluarga Ahmad diwajibkan membayar diyat untuk membebaskan Ahmad. Awalnya diyat yang dimintakan sebesar 220 ribu Riyal Saudi atau Rp 500 juta.

Namun Ahmad mengajukan keberatan dan meminta pengurangan. Hingga akhirnya keluarga korban menyepakati diyat sebesar 46 ribu Riyal Saudi atau Rp 100 juta. Diyat itu didapat dari sumbangan Perusahaan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PTKIS).

(feb/aan)


Berita Terkait