"Saya berharap, Kemendag mengklarifikasi ini karena polisi hanya menjalankan tugas, tapi landasan hukum tidak kuat. Kemendag harus menjelaskan di pengadilan bahwa iPad tidak termasuk daftar barang negatif," kata Tjatur usai menjenguk keduanya di Rutan Salemba, Jalan Percetakan Negara, Jakarta, Senin, (4/7/2011).
Menurut informasi yang di dapat Tjatur, iPad hingga saat ini masih belum masuk daftar barang yang harus bermanual book bahasa Indonesia. Sehingga iPad tidak masuk dalam daftar yang bisa dikenakan pidana sesuai Pasal 32 UU Perlindungan Konsumen. "Menyimak kasus ini, maka saya pikir tidak perlu sampai ke pengadilan, cukup adsministrasi saja," terang politisi PAN ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(asp/gah)











































