Demikian jawaban dari Jubir Kepresidenan Julian Aldrin Pasha saat ditanya mengenai dugaan bahwa perintah Presiden SBY ke Polri adalah bentuk intervensi. Dia dicegat wartawan di Istana Negara, Jakarta, Senin (4/7/2011).
"Justru ini permintaan KPK, bahwa dalam upaya untuk menghadirkan Nazaruddin mengalami kesulitan. Oleh karena itu meminta bantuan kepolisian untuk menghadirkan Nazaruddin," kata Julian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Presiden SBY sebagai komitmen membantu penegakan hukum, meminta kepolisian berkoordinasi dengan KPK untuk menghadirkan Nazaruddin dalam proses hukum," ujar Julian.
Perintah penangkapan tersebut berlaku juga untuk para tersangka kasus korupsi yang bersembunyi di luar negeri. Perintah demikian bukan baru sekali ini disampaikan oleh Presiden kepada jajaran penegak hukum.
"Perintah itu tidak kesampingkan kasus hukum lain. Presiden selalu memerintahkan kepada jajaran yang memiliki otoritas hukum melaksanakan tugas penegakkan hukum," kata Julian.
Menyinggung hasil perundingan dengan pihak Singapura mengenai mekanisme ekstradisi, menurut Julian belum ada keputusannya. Padahal dengan terjalinnya MoU itu, maka aparat hukum Singapura bisa ikut dilibatkan menangkap Nazaruddin.
"Sampai saat ini kita tahu belum ada perjanjian ekstradisi bahwa kasus-kasus berkaitan dengan penegakkan hukum mendapatkan respon dari Singapura," jawab dia.
(lh/lia)










































