Perintah SBY untuk Tangkap Nazaruddin Atas Permintaan KPK

Perintah SBY untuk Tangkap Nazaruddin Atas Permintaan KPK

- detikNews
Senin, 04 Jul 2011 17:04 WIB
Perintah SBY untuk Tangkap Nazaruddin Atas Permintaan KPK
Jakarta - Perintah Presiden SBY kepada Polri untuk menangkap M. Nazaruddin, didasarkan pernyataan pimpinan KPK. Bahwa KPK mengaku kesulitan mendatangkan tersangka kasus dugaan suap wisma atlet SEA Games itu untuk mengikuti proses hukum.

Demikian jawaban dari Jubir Kepresidenan Julian Aldrin Pasha saat ditanya mengenai dugaan bahwa perintah Presiden SBY ke Polri adalah bentuk intervensi. Dia dicegat wartawan di Istana Negara, Jakarta, Senin (4/7/2011).

"Justru ini permintaan KPK, bahwa dalam upaya untuk menghadirkan Nazaruddin mengalami kesulitan. Oleh karena itu meminta bantuan kepolisian untuk menghadirkan Nazaruddin," kata Julian.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebagai tindak lanjutnya, Presiden SBY kemudian memerintahkan Polri berkoordinasi dengan KPK untuk menghadirkan Nazaruddin. Maka tidak tepat bila kemudian dinilai sebagai intervensi terhadap proses hukum.

"Presiden SBY sebagai komitmen membantu penegakan hukum, meminta kepolisian berkoordinasi dengan KPK untuk menghadirkan Nazaruddin dalam proses hukum," ujar Julian.

Perintah penangkapan tersebut berlaku juga untuk para tersangka kasus korupsi yang bersembunyi di luar negeri. Perintah demikian bukan baru sekali ini disampaikan oleh Presiden kepada jajaran penegak hukum.

"Perintah itu tidak kesampingkan kasus hukum lain. Presiden selalu memerintahkan kepada jajaran yang memiliki otoritas hukum melaksanakan tugas penegakkan hukum," kata Julian.

Menyinggung hasil perundingan dengan pihak Singapura mengenai mekanisme ekstradisi, menurut Julian belum ada keputusannya. Padahal dengan terjalinnya MoU itu, maka aparat hukum Singapura bisa ikut dilibatkan menangkap Nazaruddin.

"Sampai saat ini kita tahu belum ada perjanjian ekstradisi bahwa kasus-kasus berkaitan dengan penegakkan hukum mendapatkan respon dari Singapura," jawab dia.

(lh/lia)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini