"Di kawasan hutan lindung Bukit Suligi ada pos polisi kehutanan dan kantor diklat. Anehnya kawasan hutan bisa dijarah dan malah kini sudah berubah jadi perkampungan dan perkebunan kelapa sawit," kata Direktur Walhi Riau, Hariansyah Usman yang akrab disapa Kaka itu, dalam perbincangan dengan detikcom, Senin (4/7/2011).
Menurut Kaka, mustahil penjarahan kekayaan alam itu tidak diketahui polisi kehutanan yang ada di sana. Kawasan hutan lindung Bukit Suligi berdasarkan SK Menhut tahun 1983 luasnya 5.798,16 hektar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita mengharapkan adanya penertiban untuk mengembalikan kawasan hutan tadi," pintanya.
Pihak kepolisian harusnya mengusut tuntas terhadap pembiaran perambahan kawasan hutan itu. Karena yang paling bertanggungjawab dalam hal ini tentulah polisi kehutanan. Sangat tidak masuk akal, ada pos polisi kehutanan di kawasan itu, tapi hutannya sudah gundul malah jadi kebun sawit.
"Berarti kuat dugaan kita, adanya permainan oknum polisi kehutanan," kata Kaka.
Masih menurut Kaka, persoalan kawasan lindung Bukit Suligi sebenarnya sudah lama diingatkan kepada Pemkab Rohul dan Dinas Kehutanan Provinsi Riau agar melakukan pengawasan.
Namun selama ini seakan tidak ada pengawasan yang ketat. Ini dibuktikan dengan adanya perkebunan sawit di dalam hutan yang lokasinya malah tidak jauh dari pos polisi kehutanan itu sendiri.
"Kita mendesak segera dilakukan rehabilitasi terhadap kawasan lindung itu," tegasnya.
Walhi sendiri memprediksi, bila pemerintah tidak segera menertibkan penjarahan tersebut, maka dikawatirkan akhir tahun ini seluruh kawasan hutan lindung sudah menjadi kebun sawit.
"Ini suatu bukti bahwa pemerintah lemah mempertahankan status kawasan hutan lindung. Hutan yang jelas kawasan lindung saja, sudah dibabat habis untuk perkebunan sawit," jelasnya.
Dengan adanya tindakan pembiaran ini, menunjukan bahwa pelaku illegal logging masih marak terjadi di Riau.
Kondisi kawasan lindung yang beralih fungsi menjadi perkebunan dan perkampungan itu, tidak hanya pada Bukit Suligi. Kasus yang sama juga terjadi pada hutan lindung Mahato yang masih di kabupaten yang sama.
"Kedua status kawasan hutan lindung itu kini sudah hancur akibat perambahan liar untuk dijadikan perkebunan sawit. Pemerintah selalu saja terlambat untuk menyelamatkan kawasan hutan yang tersisa," tandas Kaka.
(cha/gus)











































