"Yang dibawa hanya Gaus dan Putri. Sementara Pak Eddi kami lepas," ujar AKP Rani Oli dalam kesaksiannya dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Jalan Amprera, Senin (4/7/2011).
Rani menjelaskan, hasil interogasi awal terhadap Gaus dan Putri menyebutkan bahwa AKBP Eddi tidak terlibat pemakaian atau kepemilikan shabu tersebut. Dengan demikian, Eddi saat itu ditinggal di Hotel Maharani.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
kami bawa ke Polda," jelas Rani.
Namun, saat dilakukan pemeriksaan BAP oleh penyidik Polda Metro, Gaus kemudian mengubah keterangannya. Gaus mengakui keterlibatan AKBP Eddi dalam kasus ini. "Saat diperiksa di kantor, keterangan keduanya berubah dan bilang Eddi turut terlibat," tegas Rani.
Saksi polisi lainnya Briptu Siswanto menuturkan hal senada. Menurutnya, Gaus memang sempat mengubah keterangannya. "Gaus bilang Putri saja yang terlibat. Setelah diinterogasi pemeriksa akhirnya si Eddi disebut terlibat juga menurut keterangan Gaus," ujar Siswanto.
Berdasarkan keterangan ini, akhirnya polisi berhasil mencocok AKBP Eddi Setiono selang 12 jam kemudian, yaitu tepatnya pada (18/3), pukul 18.00 WIB. Terhadap hal ini, salah satu penasihat hukum Putri sempat mempertanyakan kenapa kliennya yang sempat membantah kepemilikan shabu tersebut tetap dibawa ke Polda Metro.
"Kenapa Putri dibawa sementara Eddi tidak, karena keterangan Gaus bilang Putri terlibat, sementara Eddi tidak terlibat. Namun, akhirnya keterangan berubah dan Eddi ditangkap sore harinya," kata AKP Rani.
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Maman Abdurrahman ini ditunda dan akan dilanjutkan pada 11 Juli mendatang. Agenda sidang mendatang yakni pemeriksaan saksi mahkota yang juga terdakwa, AKBP Eddi Setiono dan Gaus Notonegoro.
Putri Aryanti Haryowibowo didakwa melakukan permufakatan kejahatan pidana narkoba. Cicit Soeharto ini terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
JPU mendakwa Putri dengan dakwaan alternatif. Dalam dakwaan primer, Putri dijerat pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Putri disangka melakukan permufakatan jahat dengan menggunakan narkoba.
Dalam dakwaan subsider, Putri dijerat pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. JPU mendakwa Putri telah menggunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri.
(nal/nal)











































