Komisi III Minta Mendag Jadi Saksi Meringankan Kasus Penjualan iPad

Komisi III Minta Mendag Jadi Saksi Meringankan Kasus Penjualan iPad

- detikNews
Senin, 04 Jul 2011 16:10 WIB
Jakarta - Komisi III DPR meminta Menteri Perdagangan menjadi saksi meringankan untuk Dian dan Randy yang dipidana karena menjual dua unit iPad tanpa buku petunjuk berbahasa Indonesia. Mendag perlu meluruskan bahwa iPad tidak termasuk barang yang harus dijual tanpa buku petunjuk berbahasa Indonesia.

"Kawan-kawan ini kan dijerat dengan UU Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 8 ayat 1 huruf j UU Nomor 8 Tahun 1999 Perlindungan Konsumen. Di situ disebutkan mencantumkan pentunjuk penggunaan barang dalam bahasa Indonesia tapi dipotong itu saja, ada terusannya sesuai perundangan yang berlaku," keluh Wakil Ketua Komisi III DPR, Tjatur Sapto Edy.

Hal ini disampaikan Tjatur yang baru saja menjenguk keduanya di LP Salemba, Jakarta. Hal tersebut disampaikan Tjatur kepada detikcom, Senin (4/7/2011)

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Tjatur, iPad harusnya masuk dalam e-book reader. Namun dalam item yang diharuskan dijual dengan petunjuk berbahasa Indonesia tidak ada iPad.

"Nah perundangan yang berlaku ini diatur Peraturan Menteri Perdagangan pada tahun 2009 ada 103 item kemudian ditambahkan pada tahun 2010 sebanyak 148 item dan iPad tidak masuk ke dalamnya," protes Tjatur yang alumnus ITB ini.

Menurut Tjatur, kedua alumnus ITB itu bukan pedagang iPad. Sebagai lulusan ITB, Tjatur menganggap wajar adanya alumnus ITB yang sekedar membawa iPad sebagai tekhnologi anyar.

"Mereka itu bukan dagang di bidang itu. Artinya saya kepada Mendag dan Perindustrian memberikan keterangan dalam pengadilan menjadi saksi yang meringankan bahwa iPad tidak masuk barang yang didakwakan itu. Terus kemudian kita berharap hakim melihat kepastian hukum juga melihat keadilan dan kemanfaatan hukum," harapnya.

Kasus ini bermula saat Dian dan Randy menawarkan 2 buah Ipad 3G Wi Fi 64 GB di forum jual beli situs www.kaskus.us. Entah karena apa, tawaran ini membuat anggota polisi Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan. Lantas, seorang anggota polisi, Eben Patar Opsunggu menyamar sebagai pembeli. Transaksi pun dilakukan pada 24 November 2010 di City Walk, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Lantas, keduanya ditangkap polisi. Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Endang, keduanya didakwa melanggar Pasal 62 Ayat (1) juncto Pasal 8 Ayat (1) Huruf j UU/ 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen karena tidak memiliki manual book berbahasa Indonesia. Lalu, Pasal 52 juncto Pasal 32 Ayat (1) UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, karena I Pad belum terkategori alat elektronik komunikasi resmi. Ancamannya pidana penjara paling lama 5 tahun penjara. Kasus ini masih berlangsung di PN Jakarta Pusat.


(van/nwk)


Berita Terkait