KPK Akan Kirim Red Notice untuk Nazaruddin

KPK Akan Kirim Red Notice untuk Nazaruddin

- detikNews
Senin, 04 Jul 2011 16:13 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memberlakukan hal yang sama seperti yang dilakukan untuk Nunun Nurbaetie kepada Muhammad Nazaruddin. Surat permintaan red notice untuk tersangka kasus suap wisma atlet tersebut akan dikirimkan dalam waktu dekat.

"Dalam waktu satu hari atau dua hari ini kita akan menerbitkan red notice ke Interpol," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Senin (4/7/2011).

Seperti diketahui, Nazaruddin terlibat dalam kasus suap Sesmenpora. Dia merupakan atasan Mindo Rosalina Manulang yang merupakan perantara suap antara Sesmenpora, Wafid Muharram dengan salah satu Direktur PT Duta Graha Indah, Muhammad El Idris. Nazaruddin sendiri saat ini tidak berada di Indonesia. Ia dikabarkan masih berada di Singapura.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Johan mengatakan, tujuan dari diterbitkannya red notice itu adalah salah satu upaya KPK untuk memulangkan Nazaruddin. KPK akan melakukan koordinasi dengan mengirimkan red notice itu ke Mabes Polri dan kemudian akan disampaikan ke Interpol.

Red notice atau daftar pencarian orang adalah program dari Kepolisian Internasional (Interpol) yang beranggotakan lembaga kepolisian dari ratusan negara. Polri yang merupakan bagian dari Interpol tersebut mengajukan nama seorang tersangka atas permintaan KPK.

Setelah nama itu diajukan, maka yang bersangkutan ditetapkan sebagai buronan internasional yang diburu ratusan lembaga kepolisian di seluruh dunia. Salah satu nama tersangka korupsi yang telah diajukan namanya oleh KPK ke red notice Interpol adalah Nunun Nurbaeti, tersangka cek pelawat.

(fjp/rdf)


Berita Terkait