Salah satu saksi, AKP Rani Oli mengungkapkan, saat itu Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya tengah mengembangkan penyidikan kasus narkoba tersangka bernama Jojon. Jojon ditangkap saat membawa narkotika seberat 0,5 gram, pada (17/3). Dari hasil interogasi diketahui narkotika tersebut didapat dari Gaus Notonegoro alias Agus.
Kemudian, polisi merencanakan untuk meringkus Gaus pada (18/3). Setelah mengetahui posisi Gaus di Hotel Maharani, Jakarta Selatan. Polisi mencoba memancing Gaus dengan niat melakukan transaksi narkoba pada 18 Maret malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penggeledahan disaksikan oleh sejumlah anggota polisi di kamar tersebut. Di atas meja ditemukan shabu seberat 0,88 gram bersama satu lembar aluminium foil, satu buah gas korek, dan sebuah bong yang dibuat dari botol minuman.
"Kami tidak mengetahui bahwa di kamar 826 ada beberapa orang, tidak tahu sama sekali," ucap Rani.
Setelah dilakukan interogasi oleh petugas di lokasi, diketahui bahwa 2 bungkus plastik yang isinya diduga narkoba tersebut milik Gaus. Petugas hanya bisa menginterogasi Gaus karena Putri dan Eddi tak bersedia memberi keterangan. Saat diinterogasi, Gaus mengakui bahwa barang tersebut didapat dari seorang DPO bernama Mamat.
"Barang ini dipakai oleh 3 tersangka, itu pengakuan dari Gaus," tuturnya.
Sementara itu, saksi Brigadir Romi Hardianto juga memberikan keterangan senada. Romi mengaku tak tahu keberadaan Putri di dalam kamar hotel tersebut, karena penyergapan difokuskan pada Gaus.
"Ya, karena tidak tahu di dalamnya ada Putri dan Eddi," jawabnya saat ditanya Majelis Hakim apakah fokus penyergapan kepada Gaus Notonegoro.
Lebih lanjut, Romi juga menyebutkan bahwa Gaus mengakui bahwa Putri dan Eddi ikut memakai shabu tersebut. "Di meja ada alat hisap dan shabu. Itu sisa pakai katanya. Bertiga," ucapnya.
Putri Aryanti Haryowibowo didakwa melakukan permufakatan kejahatan pidana narkoba. Cicit Soeharto ini terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
JPU mendakwa Putri dengan dakwaan alternatif. Dalam dakwaan primer, Putri dijerat pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Putri disangka melakukan permufakatan jahat dengan menggunakan narkoba.
Dalam dakwaan subsider, Putri dijerat pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. JPU mendakwa Putri telah menggunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri.
(nal/nal)










































