"Apa salah, sebagai istri saya mengingatkan suami untuk taat sebagai suami? Saya istri sahnya," terang CL yang juga berprofesi dokter ini kepada wartawan di PN Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada, Jakarta, Senin, (4/7/2011).
Awal mula kasus rumah tangga ini bermula saat hubungan keduanya mulai terusik dengan datangnya orang ketiga, yang juga dokter pada 2007. Hubungan spesial ini merusak hubungan suami istri ini. Y mulai bertingkah aneh dan melakukan tindak kekerasan. Akhirnya pada 2009, CL melaporkan kasus itu ke Polres Jakarta Pusat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mendapati aduan ini, sang suami marah. Lantas dia melaporkan balik dengan pasal pencemaran nama baik. Suami melaporkan seluruh SMS yang ditujukan kepadanya dan selingkuhannya.
"Saya hanya mengingatkan, tolong anak-anak diurus, diperhatikan juga," tutur CL.
Lantas, polisi bukannya mendahulukan laporan KDRT istri, namun malah memproses cepat aduan suami. Kini CL menghadapi sidang di PN Jakarta Pusat dengan Ketua Majelis Hakim Nur Alim. Lewat Jaksa Penuntut Umum, Oktafian Syah Effendi, CL dijerat pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik. Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan nota keberatan (eksepsi) terdakwa.
(asp/rdf)











































