"Yah sudah lah (dicekal)," ujar Kabareskrim Komjen Pol Ito Sumardi di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jaksel, Senin (4/7/2011).
Ito tidak menjelaskan kapan pengajuan pencekalan diajukan. "Tidak tahu. Nanti suratnya saya cek dulu," kilahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen Yayasan Pesantren Indonesia (YPI). Ia dijerat Pasal 263 dan 266 KUHP.
Panji sebelumnya dilaporkan oleh Eks Menteri Peningkatan Produksi NII KW9 Imam Supriyanto.
(ape/rdf)











































