"Polisi yang menyatakan bahwa keduanya ditangkap untuk mencegah penyelundupan tidak tepat. Karena faktanya, dia didakwa dengan pasal manual book tidak berbahasa Indonesia," kata kuasa hukum keduanya, Virza Roy Hisan kepada wartawan di Rutan Salemba, Jalan Percetakan Negara, Jakarta Pusat, Senin, (4/7/2011).
Pernyataan ini disampaikan Kadiv Humas Polda Metro Jaya di berbagai media. Akibat pernyataan ini, maka muncul opini jika keduanya adalah penyelundup dan pelaku kejahatan serius.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas penyataan tersebut, pihak Dian dan Rendy sangat menyesalkan. Kuasa hukum meminta kepolisian mengklarifikasi hal tersebut.
"Kami sesalkan karena pernyataan itu opini yang tidak bisa dipertanggungjawabkan," kata Virza.
Tim kuasa hukum mendatangi Rutan untuk terus memberikan konsolidasi kasus. Selain itu, Dian dan Randy juga dikunjungi oleh anggota Komisi III DPR, Tjatur Sapto Edi. Saat ini mereka sedang bertemu kedua terdakwa di dalam tahanan.
(asp/ken)











































