"Perkara PT Onamba Indonesia dengan para pekerjanya bermula dari tuntutan para pekerja agar perusahaan memberikan bus jemputan kepada para pekerjanya," tutur Ketua Umum Kongres Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Nining Elitos di halaman kantor KPK, Jl Rasuna Said, Jaksel, Senin (4/7/2011).
Untuk diketahui, KASBI membahwahi serikat pekerja PT Onamba Indonesia yang berafiliasi ke Federasi Serika Pekerja Karawangang (FSPEK). FSPEK KASBI inilah yang mengajukan kasasi atas putusan Peradilan Hubungan Industrial (PHI) Bandung yang memenangkan PT Onamba Indonesia, karena putusan dinilai tidak adil.
Nining mengatakan, selain menuntut adanya bus jemputan, para pekerja PT Onamba Indonesia juga meminta perusahaan mengganti asuransi yang bersifat regional dengan asuransi yang mencakup nasional. Selain itu, juga memberikan sumbangan uang kepada para pekerja yang meninggal dunia.
"Seluruh tuntutan pekerja ini sebenarnya sudah diatur dalam perjanjian kerja bersama (PKB), namun tidak dilaksanakan oleh PT Onamba Indonesia," tutur Nining.
Akibat perselisihan ini, PT Onamba Indonesia yang bersikukuh tidak mau memenuhi tuntutan pekerja, melakukan PHK terhadap karyawan tersebut dan mengajukan perkara ini ke PHI Bandung. Putusan PHI dalam perkara ini, yang diputus pada 29 Maret 2011 silam memenangkan PT Onamba Indonesia dan menyatakan PHK dengan kualifikasi mengundurkan diri kepada 176 pekerja. Imas Dianasari menjadi salah satu majelis hakim yang memutus perkara ini.
(fjp/vit)











































