Banyak Kasus Besar, Ngapain Polisi Urus Orang Jual iPad?

Jual iPad Berujung Penjara

Banyak Kasus Besar, Ngapain Polisi Urus Orang Jual iPad?

- detikNews
Senin, 04 Jul 2011 13:50 WIB
Banyak Kasus Besar, Ngapain Polisi Urus Orang Jual iPad?
Jakarta - Dian Yudha (42) dan Randy (29) boleh jadi memang bersalah karena menjual iPad tanpa buku manual berbahasa Indonesia. Namun apakah adil jika keduanya harus meringkuk di penjara selama bertahun?

Sementara, banyak kasus besar lainnya, yang justru tidak tersentuh oleh polisi. Mereka yang nyata-nyata menipu, seakan bisa bebas leluasa lalu lalang di berbagai situs jual beli di dunia maya.

Pengamat kepolisian Bambang Widodo Umar mengatakan, masyarakat akan menyebut polisi mengada-ada gara-gara mengurusi kasus yang terbilang kecil semacam itu. Citra polisi pun makin merosot.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nanti ada tanggapan di masyarakat polisi nggak ada kerjaan dan sebagainya. Itu malah akan merugikan polisi sendiri, apalagi kasus ini sekarang sudah menjadi perbincangan di masyarakat luas," kata Bambang kepada detikcom, Senin (4/7/2011).

Menurut Bambang, polisi sebaiknya memiliki skala prioritas untuk menangani kasus-kasus. Kasus-kasus yang jauh lebih besar dan berpengaruh pada masyarakat luas justru belum tersentuh penyidikan polisi.

"Itu kan kasus penipuan yang besar-besar dan jelas-jelas merugikan banyak orang justru banyak dibiarkan. Polisi mestinya jangan main tangkap karena nanti orang bisa bilang polisi tidak profesional. Justru akan mengakibatkan citra profesionalitas merosot," kata Bambang.

Kasus bermula ketika Dian dan Randy menawarkan 2 iPad 3G Wi Fi 64 GB di forum jual beli situs www.kaskus.us. Entah penyebabnya apa, tawaran ini membuat anggota polisi Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan.

Lantas, seorang anggota polisi, Eben Patar Opsunggu menyamar sebagai pembeli. Transaksi pun dilakukan pada 24 November 2010 di City Walk, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Lantas, keduanya ditangkap polisi. Oleh Jaksa penuntut umum (JPU) Endang, keduanya didakwa melanggar pasal 62 ayat (1) juncto pasal 8 ayat (1) huruf j UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen karena tidak memiliki manual book berbahasa Indonesia.

Lalu pasal 52 juncto pasal 32 ayat (1) UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, karena IPad belum terkategori alat elektronik komunikasi resmi. Ancamannya pidana penjara paling lama 5 tahun penjara. Kasus ini masih berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

(ken/vit)


Berita Terkait