Berdasarkan penelusuran detikcom, diduga terdapat keterlibatan panitera dan hakim lain dalam kasus suap yang berkaitan dengan proses kasasi PT Onamba Indonesia. Hakim Imas sendiri berperan sebagai pelobi untuk memenangkan PT Onamba Indonesia.
Mengenai peranan Imas ini dibenarkan oleh pernyataan resmi KPK yang menyebut, Imas menjanjikan lobi untuk memenangkan perkara PT Onamba Indonesia di tingkat kasasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal ini menarik, mengingat Imas merupakan hakim Peradilan Hubungan Industrial (PHI) di Pengadilan Negeri Bandung. Jika dia berani menjanjikan kemenangan tingkat kasasi, maka setidaknya dia sudah memiliki jaringan di level tersebut.
Imas dan Odi dijadikan tersangka oleh KPK dalam kasus pengurusan kasus di MA agar putusan kasasi nantinya menolak gugatan serikat pekerja dalam penanganan kasus hubungan industrial. Kasus tersebut terkait pemutusan hubungan kerja akibat mogok kerja tidak sah yang dilakukan oleh PT OI.
Kepada Imas, KPK menjeratnya dengan Pasal 12 huruf c dan atau Pasal 6 ayat 2 dan atau Pasal 15 dan atau Pasal 11. Sedangkan kepada OJ disangkakan Pasal 6 ayat 1 huruf a dan atau Pasal 15 dan atau Pasal 13.
Dalam penangkapan pada Kamis (30/6) malam, KPK mengamankan uang sebesar Rp 200 juta dan sebuah mobil Toyota Avanza berwarna hitam saat penangkapan Hakim Imas di Bandung, Jawa Barat. Imas dan Odi diamankan di restoran La Ponyo di kawasan Cinunu, Jawa Barat.
(fjp/nwk)











































