BK DPR Bisa Pecat Nazaruddin

BK DPR Bisa Pecat Nazaruddin

- detikNews
Senin, 04 Jul 2011 12:59 WIB
Jakarta - Badan Kehormatan (BK) DPR membuka peluang pemberhentian anggota Komisi VII DPR Muhammad Nazaruddin. Nazaruddin bisa dijatuhi sanksi jika sudah jadi terdakwa, atau terbukti memberikan gratifikasi ke Sekjen MK.

"Nazaruddin bisa kita pecat," ujar Wakil Ketua BK Nudirman Munir di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (4/7/2011).

Nazaruddin memang tengah terhimpit dua kasus besar. Kasus suap Kemenpora dan dugaan suap atau gratifikasi kepada Sekjen MK Janedjri M Gafar.

Khusus menyangkut suap Kemenpora, BK DPR menyerahkan sepenuhnya pada penegak hukum. BK hanya bisa memberikan sanksi kalau sudah terdakwa.

"Kalau sudah terdakwa atau terpidana sehingga bisa diberhentikan sementara. Bisa diberhentikan permanen kalau hukuman di atas 5 tahun dan sudah inkrah bersalah itu diberhentikan," terangnya.

Sementara itu terkait kasus dugaan gratifikasi untuk Sekjen MK, BK terus melakukan pengumpulan bukti. BK sedang bersiap memanggil Sekjen MK pekan ini.

"Bukti awal ini kita tanya saksi-saksi, mulai minggu ini sudah kita panggil," jelasnya.



(van/rdf)


Berita Terkait