”Kami optimis Sumartini dan Warnah akan dipulangkan karena yang dituduhkan sumir (tidak jelas). Mereka dituduh telah menghilangkan anak majikan tapi anaknya sudah kembali,” kata Jumhur, di Gedung BNP2TKI, Jl MT Haryono, Jakarta, Senin (4/7/2011).
Sumartini, TKI asal Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Warnah dituduh menggunakan sihir untuk menghilangkan anak majikannya yang bernama Tisam. Namun setelah 10 hari vonis pancung dijatuhkan kepada keduanya, Tisam pulang kembali ke rumah orangtuanya.
”Rencananya hari ini Sumartini dan Warnah akan bertemu apara pejabat KBRI kalau jadwalnya tidak berubah. Yang jelas, kami tidak menyiapkan uang diyat karena anak majikan sudah pulang,” imbuhnya.
Sebelumnya, Sumartini dan Warnah divonis hukuman mati oleh pengadilan di Arab Saudi. Sempat beredar kabar keduanya akan dieksekusi pada 3 Juli nanti. Namun hal itu dibantah karena kasus masih dalam proses banding dan juga menunggu pengampunan dari Pemerintah Arab Saudi.
(feb/nwk)











































