Sidang Ketiga Cicit Soeharto Digelar di PN Jaksel

Sidang Ketiga Cicit Soeharto Digelar di PN Jaksel

- detikNews
Senin, 04 Jul 2011 12:25 WIB
Jakarta - Persidangan perkara narkoba dengan terdakwa cicit mantan Presiden Soeharto, Putri Aryanti Haryowibowo kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kali ini sidang masih beragendakan pemeriksaan saksi-saksi.

Sidang ketiga ini dimulai pukul 11.35 WIB di ruang sidang utama Oemar Seno Adji, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (4/7/2011). Putri yang mengenakan setelan blouse warna coklat muda dan celana panjang hitam ini tampak tenang.

Tampak ibu kandung Putri, Gusti Maya Firanti Noer duduk di deretan paling depan kursi penonton. Sedangkan ayah Putri, Ari Sigit dan anggota keluarga Cendana lain yang biasanya hadir dalam sidang, kali ini tak tampak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Maman Abdurahman ini, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan 4 orang saksi dari pihak Kepolisian. Mereka adalah AKP Rani Oli, Bripka Nuryanto, Brigadir Romi Hardianto, dan Briptu Siswanto.

Keempat saksi tersebut merupakan penyidik yang menangkap Putri di Hotel Maharani, Mampang, Jaksel pada 18 Maret 2011 lalu. Mereka secara bergantian memberikan keterangan soal kronologis penangkapan Putri dan 2 terdakwa lainnya, Gaus Notonegoro alias Agus dan AKBP Eddie Setiono.

Sementara itu, salah satu pengacara Putri, Sandy Arifin kepada wartawan sebelum sidang di PN Jaksel menuturkan, pemeriksaan saksi ini akan dilanjutkan dengan menghadirkan saksi mahkota yaitu, terdakwa AKPB Eddy dan Gaus.

"Nanti dilanjutkan ke saksi mahkota AKBP Eddy dan Gaus si pemilik barang," ujarnya.

Sandy menambahkan, pihak penasihat hukum juga akan menghadirkan saksi ahli dari Badan Narkotika Nasional (BNN) yang pernah memeriksa kondisi Putri dan juga saksi ahli konsultasi rehabilitasi yang menangani Putri.

"Saksi dari BNN yang memeriksa Putri, setelah itu dari ahli konsultasi rehabilitasi yang menangani Putri, lalu saksi ahli dari rumah sakit ketergantungan obat," tandasnya.

Putri Aryanti Haryowibowo didakwa melakukan permufakatan kejahatan pidana narkoba. Cicit Soeharto ini terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

JPU mendakwa Putri dengan dakwaan alternatif. Dalam dakwaan primer, Putri dijerat Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Putri disangka melakukan permufakatan jahat dengan menggunakan narkoba.

Dalam dakwaan subsider, Putri dijerat Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. JPU mendakwa Putri telah menggunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri.

(nvc/nwk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads