Jakarta - Sidang perkara pembunuhan berencana bos PT Asaba Boedyharto Angsono dan pengawalnya, Edy Siyep dengan terdakwa Gunawan Santosa akan kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (24/6/2004). Agenda sidang kali ini pembacaan vonis oleh majelis hakim. Pada sidang sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut hukuman maksimal kepada terdakwa karena dinilai terbukti melanggar Pasal 340 jo Pasal 55 KUHP. Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dengan membujuk orang lain untuk melakukan pembunuhan. Hal yang memberatkan terdakwa adalah sikapnya yang tidak kooperatif. Selama masa persidangan, kesaksian terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya. Terdakwa juga menggunakan aparat TNI dalam aksi yang menyebabkan terbunuhnya bos PT Asaba itu. Hal yang memberatkan lainnya, Gunawan pernah melarikan diri dari LP Kuningan pada tahun 2003. Selain itu, Gunawan juga terlibat kasus lainnya yakni rencana pembunuhan Paulus Pedja Kusuma dan kepemilikan senjata api. Jaksa tidak menemukan hal yang dapat meringankan terdakwa. Atas dasar itu, jaksa meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman mati.
(rif/)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini