"Nanti sajalah, saya memenuhi kewajiban dulu (melapor-red)," ujar kuasa hukum Panji, Ali Tanjung kepada wartawan sebelum masuk gedung Bareskrim Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Senin (4/7/2011).
Ali tiba di Bareskrim pukul 11.00 WIB tidak bersama dengan Panji Gumilang. Hingga pukul 11.20 WIB, Panji tidak juga tampak batang hidungnya di lingkungan Mabes Polri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Panji dikenakan Pasal 263 dan 266 KUHP tentang pemalsuan surat. Hal itu sesuai dengan laporan Imam Supriyanto dimana dia merasa dalam surat pengunduran dirinya tersebut terdapat tanda tangan palsu.
Polisi belum akan melakukan penahanan kepada Panji Gumilang. Polisi masih akan melakukan pemeriksaan lanjutan untuk memenuhi persangkaan-persangkaan yang dituduhkan kepada Panji. Dengan sangkaan tindak pidana pemalsuan, Panji Gumilang terancam hukuman penjara selama 7-8 tahun.
(mpr/fay)










































