KPK Harus Usut Bila Ada Fakta Hukum Soal Kuitansi Jenderal

KPK Harus Usut Bila Ada Fakta Hukum Soal Kuitansi Jenderal

- detikNews
Senin, 04 Jul 2011 10:47 WIB
Jakarta - Isu adanya jenderal polisi yang diduga menerima uang dari mantan Bendahara Umum Partai Demokrat (PD) M Nazaruddin ditanggapi beragam. Anggota Komisi III Ruhut Sitompul meminta KPK mengusut dugaan tersebut bila memang hal itu fakta hukum.

"Kalau ada bukti fakta hukum, harus ditindak, usut tuntas semua," ujar Ruhut saat dihubungi wartawan, Senin (4/7/2011).

Menurut Ruhut, meski dugaan tersebut mengarah kepada jenderal Polri, KPK harus berani mengusutnya. KPK diminta tidak pandang bulu dalam menegakkan hukum untuk pemberantasan korupsi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"KPK harus berani dan tidak pandang bulu. Masyarakat termasuk saya mengidolakan KPK, jadi kerjanya harus benar dan profesional," imbuhnya.

KPK melakukan penggeledahan di kantor milik Nazaruddin di kawasan Mampang, Jakarta Selatan, pada malam 21 April 2011 lalu. Saat penggeledahan itulah KPK menemukan berbagai dokumen, salah satunya dikabarkan kuitansi berisi pembayaran kepada jenderal polisi. Benarkah? Seorang petugas KPK saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu tidak membantah.

"Tapi kita kan tidak tahu itu untuk apa, belum ada kaitan " terang petugas yang enggan disebutkan namanya itu.

(her/rdf)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini