"Kalau ada bukti fakta hukum, harus ditindak, usut tuntas semua," ujar Ruhut saat dihubungi wartawan, Senin (4/7/2011).
Menurut Ruhut, meski dugaan tersebut mengarah kepada jenderal Polri, KPK harus berani mengusutnya. KPK diminta tidak pandang bulu dalam menegakkan hukum untuk pemberantasan korupsi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPK melakukan penggeledahan di kantor milik Nazaruddin di kawasan Mampang, Jakarta Selatan, pada malam 21 April 2011 lalu. Saat penggeledahan itulah KPK menemukan berbagai dokumen, salah satunya dikabarkan kuitansi berisi pembayaran kepada jenderal polisi. Benarkah? Seorang petugas KPK saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu tidak membantah.
"Tapi kita kan tidak tahu itu untuk apa, belum ada kaitan " terang petugas yang enggan disebutkan namanya itu.
(her/rdf)










































