KPK Periksa Presiden Direktur PT Onamba Indonesia

KPK Periksa Presiden Direktur PT Onamba Indonesia

- detikNews
Senin, 04 Jul 2011 10:35 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan terkait kasus penyuapan hakim dalam perkara PT Onamba Indonesia. Hari ini KPK memanggil Presiden Direktur PT Onamba Indonesia Toshio Shiokana untuk diperiksa sebagai saksi.

"Toshio Shiokana, Presdir PT Onamba diperiksa sebagai saksi," tutur jubir KPK Johan Budi SP ketika dihubungi, Senin (4/7/2011).

Toshio sudah hadir di KPK sejak pukul 09.45 WIB. Selain Toshio, dalam kasus yang sama, hari ini KPK juga memanggil staf PT Onamba Muhammad Mujalmin dan Eja Jubaidah. Di samping itu, KPK juga memanggil dua tersangka hakim Imas Dianasari dan Odi Juanda untuk diperiksa sebagai saksi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, kedua orang tersebut dijadikan tersangka dalam kasus dugaan menerima dan memberikan sesuatu terkait putusan perkara dan pengurusan kasus di MA agar putusan kasasi menolak gugatan serikat pekerja dalam penanganan kasus hubungan industrial. Kasus tersebut terkait pemutusan hubungan kerja akibat mogok kerja tidak sah yang dilakukan oleh PT OI.

Kepada Imas, KPK menjeratnya dengan pasal 12 huruf c dan atau pasal 6 ayat 2 dan atau pasal 15 dan atau pasal 11. Sedangkan kepada OJ disangkakan pasal 6 ayat 1 huruf a dan atau pasal 15 dan atau pasal 13.

Seperti diberitakan sebelumnya, KPK mengamankan uang sebesar Rp 200 juta dan sebuah mobil Toyota Avanza berwarna hitam saat penangkapan Hakim Imas di Bandung, Jawa Barat. Imas dan Odi diamankan di restoran La Ponyo di kawasan Cinunu, Jawa Barat. Imas diduga menjanjikan lobi untuk memenangkan pekara PT OI di tingkat kasasi.

"Perkara itu sudah naik kasasi, telah diajukan kasasi di MA. Dan ID ini sebenarnya dia ada semacam diduga ada janji akan menyelesaikan perkara tersebut. Dengan pengertian lain akan memenangkan perkara tersebut di Kasasi," terang Wakil Ketua KPK M Jasin dalam konferensi pers di kantornya, Jl Rasuna Said, Jaksel, Jumat (1/7/2011).

(fjp/rdf)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads