Rekam Video Mesum Bersama Pacar, Remaja Tangerang Dibekuk

Rekam Video Mesum Bersama Pacar, Remaja Tangerang Dibekuk

- detikNews
Minggu, 03 Jul 2011 23:17 WIB
Jakarta - Petugas Polres Kepulauan Seribu menangkap seorang remaja putra berinisial SP (17), warga Kampung Rawa, Desa Karang Serang, Tangerang. SP ditangkap karena telah merekam dan menyebarkan video mesum dia bersama pacarnya berinisial TA (16).

"Pelaku kita tangkap karena dengan sengaja merekam video mesum yang dilakukan pelaku dan pacarnya," terang Kapolres Kepulauan Seribu AKBP Hero Hendrianto Bachtiar saat dihubungi detikcom, Minggu (3/7/2011).

Hero menjelaskan, aksi mesum itu dilakukan TA dan SP pada 4 Juni 2011 lalu di Pulau Tidung. Adegan mesum yang dilakukan pasangan dimabuk asmara ini lantas direkam oleh SP.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang merekam adalah SP. Pacarnya tidak," ujarnya.

Namun, sepandai-pandainya menyimpan bangkai, bau busuk tercium juga. Adegan mesum ini tersiar ke sejumlah warga di pelosok Kepulauan Seribu Selatan setelah warga melihat adegan yang dilakukan keduanya melalui rekaman video berformat 3gp.

"Hingga ayah TA mendapat laporan warga kalau anaknya itu melakukan hubungan badan dengan SP," katanya.

Mendengar hal itu, sang ayah pun murka. Ia lalu menginterogasi TA terkait kabar yang membuat aib baginya itu. "TA akhirnya mengaku kalau dia memang melakukan hubungan badan dengan pelaku," katanya.

Tidak terima putrinya dipermalukan seperti itu, sang ayah pun melaporkan SP ke polisi. Pelaku berhasil ditangkap polisi pada Sabtu (2/7) malam di rumahnya.

Polisi kini masih menyelidiki siapa penyebar rekaman video porno tersebut. Pelaku sendiri membantah dirinya telah menyebarkan rekaman tersebut.

"Sementara dia tidak mengaku telah menyebar luaskan rekama itu. Menurut pengakuannya, saat berkunjung ke rumah temannya dan handphonenya sempat ditinggal untuk dicas," tutup Hero.

Akibat perbuatannya itu, SP kini harus menanggung akibatnya. SP dijerat Pasal 82 Undang-Undang RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 290 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.

(mei/irw)


Berita Terkait