"Kami telah melaporkan kasus penangkapan dan penahanan terhadap Agung oleh Polres OKI ke Komnas HAM secara tertulis pada hari ini (03/07/2011)," kata Mualimin, SH, kuasa hukum Agung Sani kepada detikcom, Minggu (03/07/2011) malam.
Menurut Mualimin, indikasi pelanggaran HAM tersebut, dimulai pada 12 Juni 2011. Agung ditangkap dan diperiksa selaku tersangka dalam perkara tindak pidana pencurian buah kelapa sawit milik PT SWA sebagaimana dimaksud Pasal 365 ayat (2) angka 2 KUHP jo. Pasal 363 ayat (1) angka 4 KUHP, sesuai laporan Polisi No Pol LP/B/432/X/2010/Sumsel/Res OKI, tertanggal 14 Oktober 2010. Agung ditahan di Rutan Polres OKI sesuai Surat Perintah Penahanan No Pol SP Han/88/VI/2011/Reskrim, tertanggal 12 Juni 2011.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terhadap tuduhan pencurian tersebut, kata Mualimin, juga tidak tepat atau tidak dapat dipaksakan. Sebab secara hukum sebagian besar warga Desa Sungai Sodong masih berhak atas lahan perkebunan sawit. Sebanyak 534 lembar SKT telah diajukan kerjasama pembangunan kebun sawit plasma kepada PT SWA, namun hingga saat ini belum direalisasikan oleh pihak perusahaan.
"Dan surat tanah mereka belum dikembalikan perusahaan," kata Mualimin.
"Berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut, kami pun mengajukan permohonan penangguhan penahanan sesuai surat Nomor: 009/adv-mpd/VI/2011, tertanggal 21 Juni 2011 yang diterima oleh Kasat Reskrim Polres OKI selaku Penyidik pada 22 Juni 2011, tapi sampai saat ini tidak dikabulkan," kata Mualimin.
(tw/irw)











































