Polres Bekasi Tangkap Pembunuh Janda Mantan Anggota DPRD

Polres Bekasi Tangkap Pembunuh Janda Mantan Anggota DPRD

- detikNews
Minggu, 03 Jul 2011 22:05 WIB
Jakarta - Aparat Satuan Reskrim Polres Bekasi menangkap pelaku pembunuhan Lina Benino (60), janda dari mantan anggota DPRD Bekasi periode 2004-2009 Junaedi, yang tewas pada Sabtu (2/7) lalu. Pelaku adalah karyawannya sendiri bernama Rudi Cahyono (20).

"Pelaku kita tangkap pada Minggu (3/7) di Pekayon setelah kita pancing. Suaminya korban itu mantan anggota DPRD Bekasi," kata Kapolres Bekasi Kota Kombes Imam Sugianto saat dihubungi detikcom, Minggu (3/7/2011).

Imam menjelaskan, korban dibunuh di rumahnya di Jl Raya Narogong, Kelurahan Bojong Rawalumbu, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi pada Sabtu (2/7). Pelaku membunuh korban karena terdesak kebutuhan ekonomi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pelaku tahu kalau korban hari itu telah menerima uang sebesar Rp 8 juta dari hasil usahanya," kata Imam.

Kepala Satuan Reskrim Polres Bekasi Kompol Dedy Murti mengatakan, pelaku setiap hari bekerja dengan korban, sehingga leluasa keluar-masuk rumah korban.

"Ada anjing pun tidak menyalak. Karena memang dia setiap hari ke situ," kata dia.

Pelaku yang mengetahui korban telah menerima setoran, kemudian merencanakan pencurian. Saat korban tertidur lelap, pelaku kemudian mengendap-endap ke kamar korban.

"Pelaku kemudian mengambil uang Rp 8 juta dari lemari di kamar korban," kata Dedy.

Namun, korban saat itu terbangun dan membuat panik pelaku. Pelaku kemudian berlari ke arah dapur dan mengambil sebilah pisau. "Pelaku kemudian menusuk tulang rusuk korban," kata Dedy.

Namun, tikaman pisau tidak membuat korban rubuh. Korban justru melawan pelaku dengan tangan kosong. "Pelaku kemudian mencekik korban hingga tewas," ujar Dedy.

Setelah seharian kabur, pelaku kemudian berhasil ditangkap setelah polisi memancingnya. Namun, saat hendak ditangkap, pelaku sempat mecium setting-an polisi itu.

"Pelaku sempat kabur karena curiga saat kita setting pertemuan dengan informan kita di lokasi, tapi kemudian pelaku kita sergap saat pelaku melarikan diri dengan motornya," jelas Dedi.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentan pembunuhan jo Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman di atas lima tahun penjara. Dari tangan pelaku, polisi menyita uang jutaan rupiah.

"Sementara pisau yang digunakan pelaku dibuang di sungai," tutup Dedy.

(mei/irw)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini