"Kita perlu memanggil Kepala Biro Hukum KPU untuk mengetahui proses yang berlaku di KPK seperti apa. Apakah surat Ketua KPK bernomor 1351 itu sah atau tidak," ujar anggota Komisi II DPR Abdulmalik Harmain, Minggu (3/7/2011).
Kepada wartawan yang mencegatnya di sela bakti sosial PKB di Kantor DPP PKB, Jl Raden Saleh, Jakarta, dia menyebut ada beberapa kejanggalan dalam surat bernomor 1351 itu. Walau itu surat Ketua KPU, namun dikirimkan ke MK melalui mesin fax yang berada di kantor komisioner KPU Andi Nurpati.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Surat tanggal 14 yang kita anggap palsu itu, sebenarnya siapa yang kirim? Sebab tiba-tiba ada di ruang Ansyori (panitera MK) dan mengapa dijadikan rujukan untuk menetapkan Dewi Yasin Limpo," papar Abdulmalik.
Mengenai paparan sementara dari jajaran MK dan KPU, menurut politisi PKB ini jelas terlihat bahwa ada tiga kelompok yang bermain dalam kasusnya. Kelompok pertama adalah jajaran MK yang menyeret nama hakim Arsyad Sanusi dan mantan juru panggil MK Mashuri Hasan.
Kelompok kedua adalah KPU dengan dugaan melibatkan andil dari Andi Nurpati. Sedangkan yang ketiga adalah pihak paling berkepentingan dengan kursi yang diperebutkan, yaitu Dewi Yasin Limpo.
"Saya pikir semua harus diminta keterangannya. Bila diperkenankan oleh polisi, kita juga ingin memanggil Mashuri Hasan, sebab dia kuncinya," imbuh Abdulmalik.
(lh/nwk)











































