Polda: Dian & Randy Jual 8 Unit iPad Secara Ilegal

Polda: Dian & Randy Jual 8 Unit iPad Secara Ilegal

- detikNews
Minggu, 03 Jul 2011 12:30 WIB
Polda: Dian & Randy Jual 8 Unit iPad Secara Ilegal
Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jaya menegaskan pihaknya telah melakukan prosedur yang benar dalam melakukan penangkapan terhadap Dian Yudha (42) dan Randy (29), penjual iPad. Dari dua tersangka, saat itu polisi menyita 8 unit iPad, bukan cuma 2 unit.

"Delapan iPad itu didapatkan saat mau transaksi," tegas Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Baharudin Djafar kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (3/7/2011).

Baharudin menjelaskan, keduanya ditangkap pada 24 November 2010 silam. Penangkapan itu dilakukan setelah kepolisian melakukan penyelidikan terkait penjualan iPad secara ilegal.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Di saat awal-awal beredarnya iPad tahun 2010 yang booming dan diperjualbelikan secara ilegal. Saat itu Direktorat Reskrimsus berinisiatif untuk mengungkap dan melihat bagaimana perdagangan iPad secara ilegal ini. Dengan harapan dapat ungkap siapa pengimpor barang tidak terdaftar dan siapa pelaku perdaganganan secara ilegal ini," jelas Baharudin.

Setelah melakukan penyelidikan melalui forum kaskus, penyidik kemudian mengindikasikan adanya perdagangan iPad secara ilegal oleh kedua tersangka. Penyidik kemudian berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi (Dirjen Postel) dan Kementerian Perdagangan (Kemendag)

"Dari hasil koordinasi, Dirjen Postel dan Kemendag menyatakan jika ada penjualan barang-barang tidak dapat izin dari Dirjen Postel dan Kemendag tanpa kelayakan, maka dapat diproses secara hukum yang berlaku," kata dia.

Ia menambahkan, saat itu Dirjen Postel belum memberikan izin terkait barang iPad. "Sementara menurut Kemendag, barang impor harus ada manual book dalam bahasa Indonesia," kata dia.

Berdasarkan koordinasi ini, polisi kemudian melakukan penyidikan terhadap keduanya. Namun, kedua tersangka saat itu tidak ditahan.

"Kita tidak lakukan penahanana karena tersangka saat itu kooperatif, tidak ada indikasi melarikan diri dan mereka selalu hadir saat diminta untuk memberikan keterangan," tuturnya.

Kasus tersebut kemudian dinyatakan telah lengkap (P21) pada 19 April 2011. Kemudian, tersangka berikut barang bukti berupa 8 unit iPad itu diserahkan tahap kedua pada 22 April 2011.

"Seluruh barang bukti telah kita serahkan ke kejaksaan. Kalau kemudian jadi dua, jangan tanya penyidik karena penyidik sudah menyerahkannya ke kejaksaan," tutupnya.

Sedangkan versi Dian dan Rendy, mereka mulanya menawarkan 2 buah Ipad 3G Wi Fi 64 GB di forum jual beli situs www.kaskus.us. Entah karena apa, tawaran ini membuat anggota polisi Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan. Lantas, seorang anggota polisi, Eben Patar Opsunggu menyamar sebagai pembeli. Transaksi pun dilakukan pada 24 November 2010 di City Walk, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Lantas, keduanya ditangkap polisi. Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Endang, keduanya didakwa melanggar Pasal 62 Ayat (1) juncto Pasal 8 Ayat (1) Huruf j UU/ 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen karena tidak memiliki manual book berbahasa Indonesia. Lalu, Pasal 52 juncto Pasal 32 Ayat (1) UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, karena I Pad belum terkategori alat elektronik komunikasi resmi. Ancamannya pidana penjara paling lama 5 tahun penjara. Kasus ini masih berlangsung di PN Jakarta Pusat.


(mei/nwk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads