Imam Supriyanto yang sekaligus pelapor pemalsuan dokumen berkas Yayasan Al Zaytun ini berharap polisi tidak membatasi penyidikan hanya sampai terbukti pemalsuan dokumen tersebut. Ia berharap polisi juga melakukan pemeriksaan terhadap dugaannya bahwa Panji Gumilang masih menjabat bos NII KW 9.
"Harapannya apa yang dilakukan oleh Mabes Polri bisa mencapai hasil yang maksimal atas pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Panji Gumilang. Dan kami inginkan berkembang kepada masalah makarnya. Ini jadi landasan awal," ujar Imam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Imam berharap Panji Gumilang mendapat sanksi setimpal. Ia berharap dapat segera membenahi pesantren Al Zaytun.
"Supaya Yayasan Pesantren Indonesia yang punya kegiatan usahanya salah satu adalah pondok pesatren Al Zaytun supaya berjalan netral sesuai prosedur hukum baik UU Pendidikan maupun Hukum Positif tidak menjadi simpang siur," tutur Imam.
Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang resmi menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen. Panji akan kembali diperiksa Senin 4 Juli 2011.
Panji dikenakan Pasal 263 dan 266 KUHP tentang pemalsuan surat. Hal itu sesuai dengan laporan Imam Supriyanto dimana dia merasa bahwa dalam surat pengunduran dirinya tersebut terdapat tanda tangan palsu.
Polisi belum akan melakukan penahanan kepada Panji Gumilang. Polisi masih akan melakukan pemeriksaan lanjutan untuk memenuhi persangkaan-persangkaan yang dituduhkan kepada Panji.Dengan sangkaan tindak pidana pemalsuan, Panji Gumilang terancam hukuman penjara selama 7-8 tahun.
(van/van)










































