MPR: Penegak Hukum Harus Bisa Pulangkan Nazaruddin

MPR: Penegak Hukum Harus Bisa Pulangkan Nazaruddin

- detikNews
Minggu, 03 Jul 2011 04:58 WIB
MPR: Penegak Hukum Harus Bisa Pulangkan Nazaruddin
Jakarta - Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) mendesak aparat penegak hukum segera memulangkan mantan bendahara umum Partai

Demokrat (PD) yang tersangkut kasus suap Kemenpora. Jika tidak, ketegasan penegakan hukum di Indonesia layak dipertanyakan.

"Ya, amat mempermalukan citra aparat penegak hukum bila tak mampu memulangkan dia. Ketidakpulangannya justru kian mengaburkan upaya pengungkapan kasus tersebut," ujar Wakil Ketua MPR Lukman Hakim Saifuddin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal ini disampaikan Lukman kepada detikcom, Minggu (3/7/2011).

Menurut Lukman, Nazaruddin secara langsung telah mengurangi kepercayaan publik terhadap politisi muda lainnya. Utamanya politisi muda yang pro dengan reformasi dan pemberantasan korupsi.

"Citra kalangan politisi muda pro reformasi amat terganggu dengannya," keluhnya.

Karena itu ia meminta Kepolisian bekerjasama dengan KPK segera menemukan Nazaruddin. Sementara mekanisme pelaksanaan APBN di DPR juga harus dibenahi.

"Masyarakat sipil harus benar-benar mengambil pelajaran dari kasus ini dengan lebih memperketat pengawasan terhadap sistem pelaksanaan APBN," tandasnya.

Mabes Polri berupaya menindaklanjuti permintaan SBY untuk memulangkan tersangka Nazaruddin ke Indonesia. Langkah-langkah yang akan dilakukan oleh Polri, yakni mengajukan permohonan red notice kepada Interpol dan koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri (Kemlu).

"Terkait upaya untuk mendatangkan atau menghadirkan saudara Nazaruddin di Indonesia terkait penetapan tersangka oleh KPK, Polri pada prinsipnya memberikan dukungan penuh terhadap upaya-upaya yang akan dilakukan dalam rangka menghadirkan yang bersangkutan," ujar Kabagpenum Polri Kombes Pol Boy Rafli Amar kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (2/7/2011).

(van/van)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads