"Seharusnya penahanan ini dilakukan sejak lama kepada orang-orang yang melakukan kegiatan makar dan terkait dengan NII. Karena ini dapat mengancam NKRI apabila kegiatan seperti ini terus dibiarkan tumbuh dan berkembang di Indonesia," ujar Din Syamsuddin, seusai memimpin acara doa bersama untuk solidaritas TKI yang bermasalah di Bundaran HI, Sabtu (2/7/2011).
Saat ditanya mengenai status Panji Gumilang yang saat ini menjadi tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen, Din Syamsuddin mengaku tak mengikuti perkembangannya. Menurutnya kasus ini terlalu kecil untuk menjerat Panji.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diberitakan sebelumnya, Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang resmi menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen. Panji akan kembali diperiksa Senin 4 Juli 2011. Polisi sejauh ini belum memeriksa Panji terkait dugaan makar.
Panji Gumilang pada Selasa 28 Juni lalu menjalani pemeriksaan sejak pukul 10.00 WIB dan baru keluar pukul 23.15 WIB. Sebelumnya, Panji mangkir dari panggilan pertamanya pada 23 Juni lalu karena beralasan sibuk. Panji Gumilang resmi menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen. Panji disangkakan pasal 263 dan 266 KUHP tentang pemalsuan dokumen dan terancam 7-8 tahun penjara.
(van/gah)










































