Kabiro Humas dan Program IA-ITB Fery Kuntoro yang menjenguk Dian siang ini di Salemba mengungkapkan bila rekannya tersebut sangat merindukan anaknya.
"Waktu saya datang, dia langsung meluk saya. Dia bilang kangen sama anaknya. Kasihan sekali dia," ujar Fery saat dihubungi detikcom, Sabtu (2/7/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kondisinya kasihan dan prihatin, dia agak kurus dan sembab matanya. Saya cuma bisa bilang, sabar ya mas," terang Fery saat menenangkan Dian.
Dalam pertemuan siang ini, Fery tidak berhasil bertemu Randy. Sel Dian dan Randy berbeda lantai di Rutan Salemba.
"Waktu saya mau ketemu Randy dia sedang sama istrinya di lantai atas. Saya tidak ketemu dia," terangnya.
Kasus ini bermula ketika Dian dan Rendy menawarkan 2 buah Ipad 3G Wi Fi 64 GB di forum jual beli situs www.kaskus.us. Entah karena apa, tawaran ini membuat anggota polisi Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan. Lantas, seorang anggota polisi, Eben Patar Opsunggu menyamar sebagai pembeli. Transaksi pun dilakukan pada 24 November 2010 di City Walk, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Lantas, keduanya ditangkap polisi. Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Endang, keduanya didakwa melanggar Pasal 62 Ayat (1) juncto Pasal 8 Ayat (1) Huruf j UU/ 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen karena tidak memiliki manual book berbahasa Indonesia. Lalu, Pasal 52 juncto Pasal 32 Ayat (1) UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, karena I Pad belum terkategori alat elektronik komunikasi resmi. Ancamannya pidana penjara paling lama 5 tahun penjara. Kasus ini masih berlangsung di PN Jakarta Pusat.
(her/van)











































