"Akan diselidiki lebih jauh lagi," kata Kabag Penum Mabes Polri Kombes Boy Rafli Amar kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (2/7/2011).
Polisi, lanjut Boy, sejauh ini masih fokus pada pokok perkara yang disangkakan kepada Panji Gumilang yakni pemalsuan dokumen.
"Terkait aktivitas yang dilakukan yang bersangkutan, alat bukti yang kita kumpulkan sedang kita upayakan. Menggabungkan dari beberapa fakta hukum yang diperoleh oleh penyidik," jelas Boy.
Panji Gumilang pada Selasa 28 Juni lalu menjalani pemeriksaan sejak pukul 10.00 WIB dan baru keluar pukul 23.15 WIB. Sebelumnya, Panji mangkir dari panggilan pertamanya pada 23 Juni lalu karena beralasan sibuk. Panji Gumilang resmi menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen. Panji disangkakan pasal 263 dan 266 KUHP tentang pemalsuan dokumen dan terancam 7-8 tahun penjara.
(mpr/gah)











































