Polisi Belum Periksa Panji Gumilang Soal Dugaan Makar

Tersangka Pemalsuan Dokumen

Polisi Belum Periksa Panji Gumilang Soal Dugaan Makar

- detikNews
Sabtu, 02 Jul 2011 18:36 WIB
Polisi Belum Periksa Panji Gumilang Soal Dugaan Makar
Jakarta - Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang resmi menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen. Polisi sejauh ini belum memeriksa Panji terkait dugaan makar.

"Akan diselidiki lebih jauh lagi," kata Kabag Penum Mabes Polri Kombes Boy Rafli Amar kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (2/7/2011).

Polisi, lanjut Boy, sejauh ini masih fokus pada pokok perkara yang disangkakan kepada Panji Gumilang yakni pemalsuan dokumen.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terkait aktivitas yang dilakukan yang bersangkutan, alat bukti yang kita kumpulkan sedang kita upayakan. Menggabungkan dari beberapa fakta hukum yang diperoleh oleh penyidik," jelas Boy.

Panji Gumilang pada Selasa 28 Juni lalu menjalani pemeriksaan sejak pukul 10.00 WIB dan baru keluar pukul 23.15 WIB. Sebelumnya, Panji mangkir dari panggilan pertamanya pada 23 Juni lalu karena beralasan sibuk. Panji Gumilang resmi menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen. Panji disangkakan pasal 263 dan 266 KUHP tentang pemalsuan dokumen dan terancam 7-8 tahun penjara.

(mpr/gah)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads