"Akan diselidiki lebih jauh lagi," kata Kabag Penum Mabes Polri Kombes Boy Rafli Amar kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (2/7/2011).
Polisi, lanjut Boy, sejauh ini masih fokus pada pokok perkara yang disangkakan kepada Panji Gumilang yakni pemalsuan dokumen.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Panji Gumilang pada Selasa 28 Juni lalu menjalani pemeriksaan sejak pukul 10.00 WIB dan baru keluar pukul 23.15 WIB. Sebelumnya, Panji mangkir dari panggilan pertamanya pada 23 Juni lalu karena beralasan sibuk. Panji Gumilang resmi menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen. Panji disangkakan pasal 263 dan 266 KUHP tentang pemalsuan dokumen dan terancam 7-8 tahun penjara.
(mpr/gah)











































