Mabes Polri Telusuri Dugaan Keterlibatan Pihak Lain

Kasus Surat Palsu MK

Mabes Polri Telusuri Dugaan Keterlibatan Pihak Lain

- detikNews
Sabtu, 02 Jul 2011 18:11 WIB
Mabes Polri Telusuri Dugaan Keterlibatan Pihak Lain
Jakarta - Mabes Polri masih terus mengembangkan penyidikan kasus surat palsu Mahkamah Konstitusi (MK). Setelah menetapkan MH sebagai tersangka dan menahannya, kini Mabes Polri tengah menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

"Dilihat dari tersangka yang diperiksa baru satu, artinya proses pemeriksaannya belum selesai. Penyidik akan lebih mengembangkan lagi dugaan keterlibatan yang lainnya," ujar Kabagpenum Polri, Kombes Pol Boy Rafli Amar kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (2/7/2011).

Boy memastikan, penyidik Bareskrim Mabes Polri masih akan melakukan pemanggilan kepada sejumlah pihak, termasuk Andi Nurpati, untuk dimintai keterangan. Namun, Boy mengaku belum mengetahui jadwalnya pemanggilan tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Rencana pemanggilan kepada pihak-pihak lain, selanjutnya setelah menetapkan tersangka terhadap MH ini, ada. Tapi kita tunggu jadwalnya, termasuk pemeriksaan saksi lanjutan melihat dugaan keterlibatan yang lain di luar MH," jelasnya.

Boy menambahkan, pemeriksaan yang dilakukan Mabes Polri kepada mantan hakim konstitusi Arsyad Sanusi dan anaknya Neshawati, Jumat (1/7) kemarin, akan menjadi bahan evaluasi.

"Hasilnya untuk melengkapi informasi terkait terbitnya surat palsu MK, yang diterbitkan pada 14 Agustus 2009. Dari hasil pemeriksaan kemarin, secara internal penyidik akan menggelar perkara dulu, khususnya mengevaluasi," terang Boy.

Dia berjanji, pihaknya akan mengumumkan hasil pengembangan penyidikan, terutama adanya indikasi keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

"Tentu nanti upaya paksa selanjutnya terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat akan segera disampaikan lebih lanjut," tandasnya.

Sebelumnya, penyidik Mabes Polri berhasil menangkap tersangka kasus surat palsu MK, Mashuri Hasan di Bandung, Jawa Barat, Kamis (30/6) dini hari. Mabes Polri resmi menetapkan Mashuri sebagai tersangka dalam kasus surat palsu MK sejak Senin (27/6). Ia diduga terlibat dalam pembuatan surat palsu di MK.

Kemudian per 1 Juli 2011, Mashuri telah resmi ditahan Mabes Polri. Mantan juru panggil MK ini ditahan untuk 20 hari ke depan. Mashuri dijerat pasal 263 KUHP tentang tindak pidana pemalsuan dokumen.

(nvc/gah)


Berita Terkait