"Saudara Panji Gumilang rencananya akan ada pemanggilan lagi hari Senin 4 Juli bersama seorang stafnya. Rencananya akan dipanggil sebagai tersangka," ujar Kabag Penum Mabes Polri Kombes Boy Rafli Amar kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (2/7/2011).
Boy mengatakan Panji dikenakan Pasal 263 dan 266 KUHP tentang pemalsuan surat. Hal itu sesuai dengan laporan Imam Supriyanto dimana dia merasa bahwa dalam surat pengunduran dirinya tersebut terdapat tanda tangan palsu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi, lanjut Boy, belum akan melakukan penahanan kepada Panji Gumilang. Polisi masih akan melakukan pemeriksaan lanjutan untuk memenuhi persangkaan-persangkaan yang dituduhkan kepada Panji.
"Sebelumnya diperiksa sebagai saksi, sekarang diperiksa sebagai tersangka. Tentunya setidak-tidaknya berikan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk menyiapkan segala sesuatunya terhadap persangkaan-persangkaan yang dituduhkan kepada dia," paparnya.
Dengan sangkaan tindak pidana pemalsuan, Panji Gumilang terancam hukuman penjara selama 7-8 tahun.
Sementara itu kuasa hukum Panji Gumilang, Ali Tanjung belum mengetahui tentang penetapan kliennya sebagai tersangka.
"Belum tahu. Nanti saya kordinasi dulu dengan kliennya saya," kata Ali saat dikonfirmasi.
(mpr/gah)










































