Polda Tegaskan Penyidikan Kasus Dian dan Randy Sesuai Prosedur

Jual 2 iPad Dipenjara

Polda Tegaskan Penyidikan Kasus Dian dan Randy Sesuai Prosedur

- detikNews
Sabtu, 02 Jul 2011 17:11 WIB
Jakarta - Polda Metro Jaya menegaskan penyidikan kasus penjualan iPad yang melibatkan Dian (42) dan Randy (29) sudah sesuai prosedur. Kedua alumni ITB Bandung tersebut saat ini ditahan karena menjual gadget tersebut.

"Yang jelas semua sudah melalui proses dari penyidikan hingga masuk ke pengadilan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Baharudin Jafar kepada detikcom, Sabtu (2/7/2011).

Baharudin mengatakan, kasus tesebut bisa masuk sidang berarti bukti-bukti yang ada sudah cukup. "Kalau tidak cukup bukti tidak mungkin masuk ke kejaksaan," katanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasus ini bermula ketika Dian dan Rendy menawarkan 2 buah iPad 3G Wi Fi 64 GB di forum jual beli situs www.kaskus.us. Entah karena apa, tawaran ini membuat anggota polisi Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan. Lantas, seorang anggota polisi, Eben Patar Opsunggu menyamar sebagai pembeli. Transaksi pun dilakukan pada 24 November 2010 di City Walk, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Lantas, keduanya ditangkap polisi. Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Endang, mendakwa keduanya melanggar Pasal 62 Ayat (1) juncto Pasal 8 Ayat (1) Huruf j UU/ 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen karena tidak memiliki manual book berbahasa Indonesia. Lalu, Pasal 52 juncto Pasal 32 Ayat (1) UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, karena I Pad belum terkategori alat elektronik komunikasi resmi. Ancamannya pidana penjara paling lama 5 tahun penjara. Kasus ini masih berlangsung di PN Jakarta Pusat.

(nal/gah)


Berita Terkait