"Yang jelas semua sudah melalui proses dari penyidikan hingga masuk ke pengadilan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Baharudin Jafar kepada detikcom, Sabtu (2/7/2011).
Baharudin mengatakan, kasus tesebut bisa masuk sidang berarti bukti-bukti yang ada sudah cukup. "Kalau tidak cukup bukti tidak mungkin masuk ke kejaksaan," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lantas, keduanya ditangkap polisi. Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Endang, mendakwa keduanya melanggar Pasal 62 Ayat (1) juncto Pasal 8 Ayat (1) Huruf j UU/ 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen karena tidak memiliki manual book berbahasa Indonesia. Lalu, Pasal 52 juncto Pasal 32 Ayat (1) UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, karena I Pad belum terkategori alat elektronik komunikasi resmi. Ancamannya pidana penjara paling lama 5 tahun penjara. Kasus ini masih berlangsung di PN Jakarta Pusat.
(nal/gah)











































