"Kita dari ikatan alumni ITB juga sudah menyiapkan tim pengacara. Tim ini diketuai Pak Hendardi," kata Ketua Ikatan Alumni ITB bidang teknopreneur & bisnis, Amirsambodo kepada detikcom, Sabtu (2/7/2011).
Amir mengatakan, sudah ada perwakilan dari Ikatan Alumni ITB yang bertemu dengan Dian dan Randy untuk memperjelas kasus mengenai iPad ini. Pihaknya sekarang ini dalam tahap pengumpulan data apakah benar tuduhan pidana yang dijerat ke Dian dan Randy.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Memang diakui Amir, pengumpulan data memang belum sampai ke materi hukum. Tim pengacara yang dibentuk Ikatan Alumni ITB ini akan berkoordinasi dengan pengacara yang sudah dipilih Dian dan Randy. Karena berdasarkan keterangan dari Dian dan Randy mereka tidak menjual iPad tersebut, pihaknya pun meminta agar keduanya diberi tahanan luar.
"Karena mereka juga punya keluarga dan mereka juga bekerja," jelasnya.
Amir kini tengah bertemu dengan seorang pejabat Kominfo untun mengetahui UU ITE terkait dengan jual beli iPad yang dituduhkan ke Dian dan Randy. "Karena mereka kan dijerat dengan UU ITE," ungkapnya.
Perwakilan IA ITB juga sudah menjenguk Dian dan Randy di Rutan Salemba siang ini. Dalam pertemuan itu Dian dan Randy menjelaskan duduk permasalahan yang mereka hadapi.
Dalam pengakuannya, Dian dan Randy dituduh telah melakukan penipuan terkait dengan penjualan 2 iPad tanpa disertai buku petunjuk berbahasa Indonesia.
"Menurut keterangan mereka seperti itu. Mereka dituduh melakukan penipuan karena tidak ada petunjuk dalam bahasa Indonesia," ujar Amirsambodo.
(her/gah)










































