"Sudah ada keputusan tetap dari MK, itu berarti proses pelantikan sudah dapat kita lakukan," kata Ketua KPU Kota Ambon Marthinus Kainama kepada detikcom, Sabtu (2/7/20110.
Marthinus mengatakan, menyurati DPRD Kota Ambon untuk selanjutnya diteruskan ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Gubernur Maluku untuk proses pelantikan. "Surat itu sudah kami siapkan dan Senin (4/7) mendatang akan kami kirimkan ke DPRD Kota Ambon," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mereka menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Ambon serta pasangan calkada Kota Ambon nomor urut 3, Richard Louhenapessy-MAS Latuconsina selaku pasangan calon terpilih dalam Pilkada Kota Ambon tahun 2011.
Dalam persidangan di yang dipimpin Ketua MK Machfud MD, Selasa (28/6/2011), para hakim Konstitusi dalam amar putusannya setebal 158 halaman, menolak seluruh gugatan empat pasangan sebagai pemohon.
(nal/nal)










































