"Satu-satunya cara yah dengan menggunakan MLA," kata guru besar hukum Unpad, Romli Atmasasmita kepada detikcom, Sabtu (2/7/2011).
MLA ini sendiri sudah diteken oleh Pemerintah Brunei Darussalam, Kamboja, Indonesia, Laos, Malaysia, Filipina, Singapura, dan Vietnam 29 November 2004 di Kuala Lumpur, Malaysia. Tujuannya untuk meningkatkan efektivitas lembaga penegak hukum guna mencegah dan memberantas tindak pidana
transnasional.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. pengambilan bukti atau pernyataan dari seseorang;
2. pengaturan agar seseorang dapat memberikan bukti atau membantu dalam proses perkara pidana;
3. penyampaian dokumen yang berkaitan dengan proses peradilan;
4. tindakan penggeledahan dan penyitaan;
5. tindakan penyelidikan atas suatu objek dan tempat;
6. penyerahan dokumen asli atau salinan yang dilegalisir, catatan, dan barang bukti;
7. identifikasi atau penelusuran harta benda yang diperoleh dari tindak pidana dan benda yang digunakan untuk melakukan tindak pidana;
8. pemblokiran dan penyitaan harta kekayaan hasil tindak pidana yang dapat disita atau dirampas;
9. perampasan dan pengembalian harta kekayaan hasil tindak pidana;
10.pencarian dan identifikasi saksi dan tersangka; dan
11.pemberian bantuan lainnya yang disepakati sesuai dengan tujuan perjanjian ini dan ketentuan hukum serta peraturan perundangundangan Pihak Diminta.
Romli berharap KPK segera mengajukan permintaan melalui Menkum HAM sebagai pihak yang ditunjuk menjadi otoritas pusat. Dengan cara ini, bukan hanya Nazaruddin, bahkan Nunun pun bisa didapatkan KPK.
(mok/gah)











































