"KPK tidak disiapkan untuk persoalan yang berhubungan dengan luar negeri," kata guru besar hukum Unpad, Romli Atmasasmita kepada detikcom, Sabtu (2/7/2011).
KPK dianggap kurang ahli dalam bekerja sama dengan negara lain dalam urusan penegakan hukum. Bahkan KPK dinilai sedikit kelimpungan bagaimana menghadapi tersangka yang ada di luar negeri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut pakar hukum internasional ini, tidak ada pakar di KPK yang bisa menjelaskan mengenai modus yang sering dipakai oleh tersangka dengan lari ke luar negeri. KPK juga dipandang tidak terlalu memahami hukum yang berlaku di negara-negara ASEAN.
"Mereka (KPK) juga kayaknya nggak pernah minta saran," lanjutnya.
Romli mengakui, jika urusan penegakan hukum di dalam negeri, KPK memang jago. Namun saat menghadapi koruptor yang lari ke luar negeri, KPK seperti kehilangan kehebatannya.
"Saya pesimistis kalau seperti ini cara KPK," tandasnya.
Seperti yang diketahui, ada tiga buronan KPK yang hingga saat ini belum juga bisa didapat. Yang pertama adalah Anggoro Widjojo, lalu ada Nunun Nurbaetie dan terakhir adalah M Nazaruddin.
(mok/asp)











































